Timika (ANTARA) - Pengacara Herman Koedoeboen selaku Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala (Chang) menyebut selama persidangan perkara kliennya di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas I A Jayapura, tidak ditemukan satupun alat bukti yang membuktikan terjadi penyelewengan anggaran atau indikasi korupsi dalam pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
"Penuntut umum hanya mengandalakan satu-satunya alat bukti yaitu seorang ahli teknik sipil yang melakukan pengukuran. Akan tetapi ahli teknik sipil yang bersangkutan tidak memiliki spesifikasi terkait dengan objek perkara karena dia berlatar belakang pendidikan teknik sipil bidang manajemen konstruksi yang tidak memiliki pengetahuaan mendalam, relevan dan substantif terhadap pokok perkara yang sedang disidangkan," kata Herman dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Timika, Kamis.
Untuk diketahui, persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling PON XX Papua tahun 2021 di Kabupaten Mimika masih berlangsung di PN Tipikor Jayapura.
Sedianya persidangan tersebut berlangsung pada Kamis petang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua.
Namun hingga pukul 17.00 WIT, persidangan perkara tersebut tidak jadi digelar lantaran JPU belum siap dengan materi tuntutannya sehingga harus ditunda hingga pekan depan.
Pihak JPU Kejati Papua sendiri mendakwa Paulus Johanis Kurnala bersama mantan Kepala Dinas PUPR Mimika Robert Dominggus Mayaut dan kawan-kawan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menyebut adanya dugaan kekurangan volume pekerjaan, yang seharusnya 222.477,59 m³, namun realisasinya hanya sekitar 104.470,60 m³ sehingga diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp31.302.287.038,04 atau Rp31,3 miliar.
Herman Koedoeboen menjelaskan bahwa selama persidangan berlangsung tidak terlihat alat bukti yang diajukan oleh JPU Kejati Papua memiliki relevansi dan subsatansi kuat terhadap apa yang didakwakan.
Materi perkara yang sedang disidangkan, kata Herman, berkaitan dengan timbunan material tanah di lokasi Venue Aeromodeling Mimika di Jalan Poros SP5 Timika.
Timbunan tanah tersebut, katanya, berkaitan dengan spesifikasi teknik sipil bidang geo teknik.
"Yang boleh mempunyai kompetensi secara ilmu pengetahuan dalam melakukan pengujiaan terhadap sebuah pekerjaan timbunan tanah yaitu teknik sipil bidang geo teknik. Sementara kalau manajemen konstruksi itu memiliki pengetahuan tentang penjadwalan pekerjaan, penggunaan sumber daya baik manusia maupun uang untuk pekerjaan, pengorganisasian pekerjaan. Jadi fokus pengetahuan saksi ahli itu tidak pada masalah yang menyangkut geo teknik," jelasnya.
Merujuk pada fakta-fakta tersebut, Herman menyebut saksi ahli yang diajukan JPU Kejati Papua tidak memenuhi syarat sebagai ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tim kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala makin mempertanyakan kompetensi dan kualifikasi saksi ahli yang dihadirkan JPU lantaran saat melakukan pengujian soal timbunan di Venue Aeromodeling Mimika, yang bersangkutan menggunakan peralatan 'Waterpas'.
"Untuk menguji ketebalan timbunan dia menggunakan alat waterpas, padahal waterpas itu secara umum orang tahu hanya bisa mengukur kerataan di atas permukaan. Ahli sendiri mengakui dalam persidangan bahwa hasil pengukurannya tidak akurat. Ini suatu kesalahan fatal karena keterangan dia menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mendakwa para terdakwa, termasuk klien kami," ujar Herman.
Saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejati Papua dalam persidangan kasus ini yaitu Willem Gasper SST, MT, dari Politeknik Negeri Ambon. Selain itu, seorang ahli hukum keuangan dan seorang ahli pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sementara kuasa hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala menghadirkan dua orang saksi ahli selaku Saksi A De Charge yaitu Dr, Ir Duha dari Universitas Cenderawasih Jayapura yang merupakan seorang ahli di bidang geo teknik dan telah melakukan pengukuran secara fisik di atas lahan Venue Aeromodeling Mimika.
Hasil pengukuran yang dilakukan Dr, Ir Duha membuktikan bahwa volume timbunan di lahan yang dipersoalkan itu justru melampaui volume sebagaimana yang tertera dalam kontrak pekerjaan.
Pengukuran yang dilakukan Dr, Ir Duha menggunakan peralatan standar pemeriksaan sehingga memenuhi kualifikasi sebagai bukti ilmiah atau scientific evidence.
Tim kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan saksi ahli Dr Kukuh Prioyonggo, selaku ahli hukum keuangan yang merupakan mantan auditor senior BPK RI.
Terkait perkara pembangunan Venue Aeromodeling di Kabupaten Mimika tersebut, beberapa waktu lalu majelis hakim PN Tipikor Jayapura menggelar sidang lapangan atau pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa pada Jumat (19/9/2025).
Persidangan setempat itu digelar atas atas permohonan Herman Koedoeboen dan tim selaku Kuasa Hukum terdakwa Paulus Johanis Kurnala.

Venue Aeromodeling berlokasi di Jalan Poros SP5 Timika digunakan pertama kali untuk menggelar pertandingan cabang olahraga Aeromodeling saat perhelatan PON XX Papua pada 4-11 Oktober 2021.
