Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menangkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar sebanyak 3.971,8 liter atau 3,9 ton di Manokwari yang berinisial HDS.
Panit I Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat Ipda Ngurah Madawa Ananda di Manokwari, Jumat, mengatakan pelaku menggunakan modus operandi membeli secara berulang dari satu SPBU dan beberapa orang.
Jumlah BBM yang dibeli pelaku dari SPBU CODO 83.98302 terhitung sejak 19 Februari hingga 23 Februari 2026 mencapai 272,135 liter, sedangkan sisanya 3.699,6 liter dibeli dari Kadek, Jois, Zaenal, Junior, dan beberapa lainnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini pemain tunggal dan mengaku sudah melakukan kegiatan serupa sejak Agustus 2023," kata Ananda.
Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti BBM bio solar yang dibeli kemudian diangkut oleh pelaku menggunakan satu dump truk menuju daerah penyimpanan yang berlokasi di daerah SP4 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari.
BBM yang ditampung akan dijual pelaku menggunakan jerigen berukuran 35 liter seharga Rp420.000 dengan estimasi per liter Rp12.000 atau lebih tinggi dari harga beli dari SPBU maupun beberapa orang yaitu Rp6.800 per liter.
"Dalam sekali kegiatan penjualan bio solar hasil dari penimbunan, pelaku bisa meraup keuntungan kurang lebih Rp5 juta," ujarnya.
Ia menyebut Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua Barat langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU setelah menerima informasi terkait praktik penimbunan BBM bersubsidi jenis bio solar pada 23 Februari 2026.
Sekira pukul 15.00 WIT terdapat satu kendaraan dum truk yang telah dicurigai sebagai pengangkut BBM bio solar melintas di Kampung Welury, Distrik Manokwari Selatan menuju lokasi penimbunan.
"Pukul 16.00 WIT tim memberhentikan truk itu dan pelaku mengaku angkut BBM. Setelah itu, pelaku dibawa ke Polda untuk diperiksa," jelasnya.
Ia mengatakan barang bukti yang disita antara lain, 110 jerigen berisi BBM bio solar 3.971,8 liter, satu truk roda enam, satu telepon selular, satu kartu barcode BBM bio solar Mypertamina, laporan penjualan, dan lainnya.
Pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara enam tahun disertai denda maksimal Rp60 miliar atas penyalahgunaan BBM dan atau bahan bakar gas yang disubsidi.
"Perkara ini masih dikembangkan, karena orang-orang yang jual BBM ke pelaku juga akan diperiksa. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2026