Sorong (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan memasifkan sosialisasi pajak daerah, khususnya pajak kendaraan bermotor dan alat berat.
Asisten II Setda Papua Barat Daya Bidang Perekonomian dan Infrastruktur, Viktor Solossa di Sorong, Sabtu, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi regulasi nasional dan daerah yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Ia menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Yang kami lakukan saat ini adalah proses sosialisasi karena semua masih berproses. Intinya bagaimana kita mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui potensi yang ada,” ujarnya.
Menurut Viktor, sebagai daerah otonom baru yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022, Papua Barat Daya dituntut untuk mampu mandiri secara fiskal melalui optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Salah satu fokus utama adalah penertiban pajak kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah Papua Barat Daya namun belum terdata dalam sistem samsat setempat.
“Banyak kendaraan dengan pelat luar daerah yang beroperasi di sini, tetapi belum terdata. Padahal mereka menggunakan fasilitas jalan di wilayah Papua Barat Daya,” katanya.
Ia mengimbau pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan mutasi pelat nomor ke Papua Barat Daya agar kontribusi pajaknya dapat masuk sebagai PAD daerah.
Selain itu, pemerintah juga tengah melakukan pendataan terhadap alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut sebagai dasar penarikan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini data alat berat sudah mulai dihimpun oleh dinas teknis, dan kami terus melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha,” ujarnya.
Viktor menambahkan, Pemprov Papua Barat Daya juga akan menerapkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan atau rekanan yang mengikuti proses pengadaan barang dan jasa untuk melampirkan bukti pembayaran pajak, termasuk pajak alat berat.
“Ke depan, setiap rekanan yang ikut lelang harus melampirkan bukti pembayaran pajak sebagai bagian dari persyaratan administrasi,” ujarnya.
Ia berharap melalui sosialisasi yang masif, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak dapat meningkat, sehingga mendukung pembangunan daerah.
Dia belum memastikan berapa banyak perusahaan alat berat yang menjadi sumber penagihan pembayaran pajak yang tersebar di Papua Barat Daya. Namun hingga saat ini baru satu perusahaan alat berat yang sudah melaksanakan tanggung jawabnya.
“Tujuan kita sama, bagaimana kita bergandengan tangan membangun Papua Barat Daya melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa penerapan sanksi akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan tahapan dan proses yang sesuai aturan.
Papua Barat Daya optimalkan PAD lewat pajak kendaraan dan alat berat
Minggu, 12 April 2026 12:48 WIB
Asisten II Setda Papua Barat Daya Bidang Perekonomian dan Infrastruktur, Viktor Solossa (ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu)
