Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penelusuran terhadap aliran dana pada kasus tindak pidana korupsi peningkatan kualitas jalan Mogoy-Mardey di Kabupaten Teluk Bintuni dengan nilai anggaran Rp8,5 miliar.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat Abun Hasbullah Syambas di Manokwari, Sabtu, mengatakan penyidik kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka berinsial NB, DA, AK, NK, BSSB dan AYM.

Hal ini berkaitan dengan pengakuan dari tersangka AYM bahwa dana sebanyak Rp5 miliar dikirim menggunakan rekening milik seorang kerabat di Teluk Bintuni yang berinsial JM, dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

"Kami masih cari aliran dana keseluruhan, karena tersangka AYM mengaku ada Rp5 miliar dikirim ke rekening JM yang di Teluk Bintuni," kata Abun.

Ia menjelaskan anggaran proyek dimaksud bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat yang dilaksanakan oleh CV Gloria Bintang Timur.

Tersangka AYM berperan sangat dominan dalam melakukan peminjaman perusahaan CV Gloria Bintang Timur, dan KTP orang lain agar diberikan kuasa direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

"Uang muka kurang lebih Rp2 miliar dikirim PUPR ke rekening CV Gloria. AYM kemudian minta temannya yang pemilik KTP untuk buka rekening supaya dananya dialihkan dari CV Gloria," jelas dia.

Berdasarkan surat kontrak, kata dia, pelaksanaan proyek jalan Mogoy-Mardey terhitung sejak 25 Agustus 2023 sampai 31 Desember 2023. Selama periode tersebut, pekerjaan mengalami keterlambatan, namun tidak dilakukan langkah penanganan kontrak kritis.

Kondisi itu mengakibatkan realisasi pelaksanaan proyek Jalan Mogoy-Merdey hanya mencapai 51,11 persen, sedangkan Dinas PUPR Papua Barat sudah melakukan pembayaran 100 persen melalui rekening CV Gloria.

"Tapi, hasil pemeriksaan lapangan tanggal 11 September 2024, pekerjaan itu belum selesai 100 persen atau total loss," ujarnya.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025