Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mengupayakan 29 anak dengan kategori rentan di Kabupaten Manokwari untuk memperoleh hak perwalian melalui putusan pengadilan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejati Papua Barat Muslikhuddin di Manokwari, Rabu mengatakan, jajaran bidang perdata dan tata usaha negara (datun) kejaksaan akan mendampingi proses pengajuan ke Pengadilan Negeri Manokwari.
"Sebelumnya ada 14 anak rentan yang sudah memperoleh hak perwalian. Kami akan dorong lagi untuk 29 anak," ujarnya.
Dia menjelaskan upaya tersebut bermaksud agar anak-anak rentan memiliki wali yang sah untuk mendapatkan hak atas layanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial sebagai warga negara.
Pendataan terhadap anak-anak rentan nantinya tidak hanya difokuskan pada Yayasan Semi Metta Manokwari dan Yayasan Cahaya Papua Barat, melainkan seluruh yayasan di wilayah Manokwari.
"Semua yayasan yang ada anak-anak rentan kami data supaya bisa cek, apakah sudah ada Kartu Identitas Anak (KIA) atau belum," ucap Muslikhuddin.
Setelah Manokwari rampung, Kejati Papua Barat memperluas sasaran program fasilitasi hak perwalian anak rentan ke Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
Program dimaksud merupakan bentuk komitmen Kejati Papua Barat dalam memastikan perlindungan anak berjalan menyeluruh tanpa terkecuali, agar tidak mengalami diskriminasi.
"Tetapi jajaran Kejaksaan Negeri Fakfak, Teluk Bintuni, dan Kaimana sudah bergerak lakukan identifikasi anak-anak yang belum punya wali serta dokumen lainnya," kata Muslikhuddin.
Dia mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat yang fokus memperjuangkan hak perwalian anak, dan salah satunya yaitu Arif Suhartono masuk sebagai finalis Adhyaksa Award 2025.
Jaksa Arif Suhartono bersama Jaksa Tulus dari Kejaksaan Negeri Manokwari menjadi garda terdepan mengawal proses persidangan di pengadilan untuk memperoleh penetapan hak perwalian.
"Termasuk beberapa jaksa yang lain. Mereka sangat konsen perjuangkan hak-hak keperdataan bagi anak-anak rentan," ucap Muslikhuddin.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Papua Barat Napoleon Fakdawer menyebut, hak perwalian merupakan hal krusial dalam sistem perlindungan terhadap anak yang masuk kategori rentan.
Upaya perwalian yang sah secara hukum juga mampu mencegah anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi, korban kekerasan, maupun korban tindak pidana perdagangan orang.
"Perwalian membuat anak rentan merasa aman. Mereka dapat kepastian bahwa ada yang peduli dan menjamin masa depan mereka," ujarnya.
Kejati Papua Barat upayakan 29 anak rentan di Manokwari peroleh hak perwalian
Kamis, 4 September 2025 5:25 WIB

Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari berhasil memperjuangkan hak perwalian untuk 14 anak rentan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Manokwari. ANTARA/HO-Kejati Papua Barat