Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat Ika Damayanti mengatakan total dana kampung 2025 yang langsung dialokasikan ke 84 kampung di wilayah itu senilai Rp170 miliar.
Menurut dia, dana itu berasal dari beberapa sumber anggaran, seperti dari APBN dalam bentuk dana desa sebesar Rp83 miliar kemudian APBD dalam bentuk Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp84 miliar dan dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) senilai Rp2.7 miliar.
"Pembagian dana ini masing-masing bervariasi setiap kampung, disesuaikan dengan kriteria dan syarat khusus yang ditetapkan dalam setiap pos anggaran," katanya di Kaimana, Senin.
Dia memastikan bahwa pencairan kampung 2025 ini sedang dalam proses pengurusan administrasi oleh setiap kampung.
Dia mengatakan, Dinas PMK hanya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi ke BPKAD setelah proses administrasi dari kampung yang akan melakukan pencairan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
"Rata-rata setiap kampung mendapat Rp1 miliar hingga Rp2 miliar," bebernya.
Pencairan dana kampung selaku dilakukan dalam bentuk dua tahap. Kemudian dinas pun menyediakan pendamping khusus tenaga pendamping desa yang diangkat oleh Kementerian Desa untuk membantu perangkat desa dalam pengelolaan dana desa.
"Tahun ini, pencairan tahap pertama belum dilakukan karena masih menunggu proses administrasi," ujarnya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025