Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya segera melakukan penarikan aset dari mantan pejabat baik yang berstatus pindah tugas atau pensiun sebagai bagian penting untuk menghindari penyalahgunaan aset negara.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat, di Sorong, Minggu, berharap mantan pejabat harus mengembalikan aset pemerintah karena aset tersebut adalah milik negara dan bukan milik pribadi.
"Aset pemerintah digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi," harapnya.
Menurut dia, pengembalian aset pemerintah oleh mantan pejabat bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dan aset negara, kemudian menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara.
Wali Kota Sorong perintahkan OPD terkait untuk segera melalukan inventarisasi aset baik berupa kendaraan dinas dan fasilitas perkantoran kemudian diikuti dengan penarikan barang aset itu.
"Saya belum tahu persis berapa aset yang belum dikembalikan oleh mantan mantan pejabat. Segera data itu dan lakukan penarikan," ujarnya.
Dia pun memberikan apresiasi kepada mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang telah bertanggung jawab mengembalikan mobil dinas berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser VXR V8 dengan nomor polisi PB 1 WK kepada Pemerintah Kota Sorong.
"Sikap seperti ini harus ditiru oleh pejabat lain yang belum mengembalikan aset negara," katanya.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengembalikan kendaraan dinas yang ditandai dengan penandatanganan berita acara tersebut berlangsung di Kantor Walikota Sorong Jalan Mambruk, Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong, Jumat (13/6).
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025