BPJS Kesehatan Cabang Manokwari bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaimana memperkuat upaya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Kaimana, Rabu, mengatakan perlu sebuah pengawasan kolaboratif untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran dan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN.
“Program JKN sangat bergantung pada komitmen badan usaha. Oleh karena itu, edukasi dan dialog menjadi prioritas kami sebelum penegakan hukum dilakukan,” kata Dwi pada forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan 2025 di Aula Kejari Kaimana.
Ia menambahkan bahwa BPJS Kesehatan membuka ruang komunikasi dengan badan usaha agar solusi dapat ditempuh secara persuasif.
Hingga saat ini, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 35 badan usaha telah terdaftar di Kabupaten Kaimana, dengan jumlah peserta aktif mencapai 1.756 orang, terdiri atas 1.020 pekerja dan 736 anggota keluarga yang mencakup istri, suami, anak, dan keluarga tambahan (ISAT).
Melalui forum ini, BPJS Kesehatan berharap terbangun budaya patuh di kalangan badan usaha dan tercipta sistem jaminan kesehatan yang berkelanjutan di Kabupaten Kaimana.
Forum juga diisi dengan diskusi terbuka membahas berbagai persoalan teknis, termasuk validasi data badan usaha, kendala pembayaran iuran, serta pemahaman pelaku usaha terhadap hak dan kewajiban dalam Program JKN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Onneri Khairoza yang menjadi Ketua Forum menyatakan bahwa forum ini merupakan langkah kolaboratif untuk mendorong pemberi kerja menjalankan kewajiban terhadap JKN.
“Forum ini tidak hanya menjadi ruang koordinasi, tetapi juga wadah strategis untuk menyusun rencana kerja bersama, memperkuat edukasi, hingga penegakan hukum bagi badan usaha yang belum patuh,” kata Onneri.
Ia menegaskan pendekatan hukum yang diambil oleh kejaksaan mengutamakan langkah preventif dan persuasif, serta menjunjung prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sebagai bentuk komitmen, Kejari Kaimana siap memimpin koordinasi lintas instansi, termasuk mendampingi BPJS Kesehatan dalam proses penagihan melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK), serta mengawal penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025