Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kaimana dan Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat terus berupaya optimalkan kepatuhan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari Dwi Sulistyono Yudo di Kaimana, Kamis mengatakan, pemda dan kejari merupakan mitra penting untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan pekerja, khususnya dalam mendukung Universal Health Coverage (UHC).
“Khususnya kepada BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan pekerja dalam program JKN,” kata Dwi saat sosialisasi terpadu program jaminan sosial kesehatan dan pemeriksaan kepatuhan di Kaimana.
Ia mengatakan, badan usaha memiliki penting dalam capaian UHC, apalagi Kabupaten Kaimana telah mencapai UHC dengan lebih dari 98 persen penduduk terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
Hal itu merupakan hasil dari komitmen tinggi pemerintah daerah yang terus mengalokasikan anggaran untuk mendukung masyarakat yang belum terdaftar.
“Melalui sosialisasi ini kita mendorong badan usaha agar mendaftarkan pekerjanya secara aktif dan membayar iuran tepat waktu. Apalagi adanya Kejari juga menjadi langkah strategis dalam mendukung aspek kepatuhan,” katanya.
Bupati Kaimana Hasan Achmad memberikan apresiasi terhadap kolaborasi lintas sektor dalam menyukseskan program strategis nasional di bidang kesehatan.
Capaian UHC di Kabupaten Kaimana adalah buah dari kerja sama semua pihak, termasuk badan usaha.
Ia juga mengajak agar setiap perusahaan di Kaimana mendaftarkan pekerjanya secara mandiri dan tidak lagi menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ia menegaskan, jaminan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang perlu dijamin oleh negara melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan BPJS Kesehatan.
“Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan BPJS Kesehatan dalam mengawal implementasi program JKN sebagai bagian dari proyek strategis nasional di bidang kesehatan.” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Onneri Khairoza menyatakan, Kejari berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal pelaksanaan Program JKN agar berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kejari mendukung penuh pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dalam penguatan Program JKN.
“Edukasi hukum kepada pelaku usaha sangat penting agar pelaksanaan program berjalan tertib dan akuntabel,” ujar Onneri.