Biak (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Biak, Papua menyebut klaim pembayaran pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai besaran Rp5-Rp6 miliar per bulan.
"Klaim biaya rawat inap dan rawat jalan di RSUD Biak peserta BPJS Kesehatan pada 2025 turun dibanding tahun lalu hingga mencapai kisaran Rp8-Rp9 miliar," ujar Direktur RSUD Biak Ricardo R Mayor menanggapi layanan program JKN di Biak, Kamis.
Diakuinya, turunnya klaim layanan JKN BPJS Kesehatan setiap bulan karena jumlah kunjungan pasien rawat inap turun berkisar 1.010 pasien dibanding sebelumnya bisa mencapai 2.000-an pasien.
Sedangkan untuk penanganan pasien rawat jalan RSUD, menurut Ricardo, juga terjadi penurunan sebanyak 3.000 pasien dibanding dengan sebelumnya mencapai 4.000 pasien.
"Penurunan jumlah kunjungan pasien rawat inap ke RSUD Biak sangat mempengaruhi penerimaan klaim rumah sakit kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Ia berharap melalui rapat koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan, Dinkes serta Pemkab Biak Numfor dapat meningkatkan jumlah kunjungan pasien rawat inap dan rawat jalan yang berobat di rumah sakit.
"Jika pasien rawat inap banyak, klaim biaya layanan BPJS Kesehatan juga bertambah pendapatan RSUD Biak," kata Ricardo didampingi Kacab BPJS Kesehatan Biak Indra Bayu dan Kadis Kesehatan Daud N Duwiri.
Ricardo menyebut dengan adanya rapat koordinasi bersama Bupati Markus Octovianus Mansnembra dan Kadis Kesehatan Daud Duwiri bersama BPJS Kesehatan dan RSUD Biak dapat meningkatkan koordinasi kerja dalam memberikan pelayanan pasien di rumah sakit.
"Hal ini dalam upaya memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN kepada masyarakat yang berobat jalan dan rawat inap di RSUD Biak," katanya.
Sementara itu, Kadis Kesehatan Daud N Duwiri mengakui program Jaminan Kesehatan Nasional telah melindungi semua warga Biak Numfor terhadap pemenuhan pelayanan kesehatan.
Klaim program JKN di RSUD Biak setiap bulan capai Rp5 miliar
Kamis, 16 Oktober 2025 18:45 WIB

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Biak dr Ricardo R Mayor memberikan keterangan terkait layanan pengobatan pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional 2025,Kamis (16/10). ANTARA/Muhsidin