Sebanyak 41 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, telah memiliki akta notaris sebagai legalitas badan hukum, menandai langkah strategis dalam mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto.

Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan akta notaris secara simbolis kepada perwakilan pengurus koperasi di Kelurahan Rufei, Kamis (10/7).

Ia menegaskan, keberadaan Kopdes Merah Putih bukan sekadar kelembagaan administratif, tetapi merupakan bagian dari instrumen pembangunan ekonomi masyarakat dari tingkat paling bawah.

“Saya berterima kasih pada seluruh kepala distrik, lurah, serta dinas koperasi yang sudah bekerja keras. Ini program prioritas nasional, maka dana yang akan masuk harus dikelola dengan baik,” ujar Lobat.

Ia mengingatkan seluruh pengurus koperasi agar mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan, terutama terkait pemanfaatan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kenapa Presiden Prabowo Subianto menghidupkan koperasi di seluruh Indonesia ? Karena koperasi adalah ujung tombak pembangunan ekonomi rakyat,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong Yance Jitmau, menjelaskan meski sempat mengalami keterlambatan dalam proses administrasi pembentukan 41 Kopdes Merah Putih yang tersebar di 10 distrik, pemerintah kota tetap berkomitmen menyukseskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Kami tidak menyerah meski sempat terlambat. Kami dorong terus supaya 41 koperasi ini bisa berbadan hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap arahan nasional,” ungkap Jitmau.

Penyerahan akta notaris dilakukan secara bertahap. Tahap pertama menyasar 12 kelurahan di tiga distrik, yang berlangsung di Kantor Lurah Rufei. Selanjutnya, tahap kedua akan dipusatkan di wilayah Sorong bagian tengah dan tahap ketiga di Sorong Timur.

Jitmau menambahkan, setiap koperasi menjalankan program kerja berbasis potensi lokal yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing koperasi.

“Program yang dijalankan sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi di wilayah masing-masing. Misalnya, koperasi di wilayah pesisir akan fokus pada sektor perikanan, sedangkan di wilayah perkotaan bisa bergerak di jasa atau perdagangan,” jelasnya.

Pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan implementasi langsung dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

Inpres tersebut menargetkan pembentukan 80.000 koperasi berbasis desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai sarana untuk memperkuat ekonomi lokal, ketahanan pangan, serta pengelolaan potensi desa secara mandiri dan berkelanjutan.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025