Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah mendukung kebijakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal pengurusan sertifikat gratis kepemilikan tanah masyarakat melalui program redistribusi tanah maupun program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Bupati Mimika Johannes Rettob di Timika, Sabtu, mengatakan program redistribusi tanah dan PTSL sangat membantu melindungi tanah masyarakat, terutama tanah ulayat masyarakat adat.
Pemkab Mimika, kata John Rettob, berkomitmen untuk melindungi tanah ulayat milik masyarakat adat dengan menggandeng BPN dalam hal melakukan pemetaan seluruh tanah ulayat di wilayah itu.
"Kalau memerlukan biaya, BPN boleh sampaikan kepada kami. Cepat petakan tanah ulayat masyarakat adat dan kita buat aturan agar tanah ulayat itu tidak bisa diperjualbelikan," kata John Rettob.
Bupati Mimika mengingatkan warga yang telah menerima sertifikat tanah gratis dari BPN agar tidak lagi menjual lahan kepemilikan mereka.
"Jangan kita hidup dari menjual tanah, tetapi kita harus hidup dari mengolah tanah.Tidak boleh lagi jual tanah, kita sayang tanah kita ini," kata John Rettob yang juga lahir dan besar di wilayah pesisir Mimika.
Sebelumnya pada Kamis (17/7), Kantor Wilayah BPN Papua menyerahkan 510 sertifikat tanah kepada warga Mimika, lembaga keagamaan dan Pemkab Mimika.
Kakanwil BPN Roy Uduard Fabian Wayoi menyebut 510 sertifikat tersebut terdiri atas 500 sertifikat tanah milik masyarakat di tiga kampung(desa)/kelurahan) yaitu Kampung Kadun Jaya Distrik Wania, Kampung Mandiri Jaya Distrik Wania dan Kampung Minabua Distrik Mimika Baru.
Selain itu juga diserahkan Lima sertifikat tanah milik lembaga keagamaan berupa satu tanah wakaf untuk masjid dan empat tanah milik lembaga gereja serta lima sertifikat aset tanah milik Pemkab Mimika.
Menurut dia, 500 sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat merupakan Program Strategis Nasional (PSN ) Redistribusi Tanah yang dibiayai dari APBN 2024.
"Proyek itu dikhususkan untuk tanah-tanah eks kawasan hutan yang dulunya berstatus kawasan hutan, lalu masyarakat membuka dan olah, tanam, garap kemudian dilepaskan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan. Itu yang kita buat sertifikat-nya," jelas Roy.
Selain tanah eks kawasan hutan, tanah bekas hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang habis masa berlakunya dan kemudian dikuasai dan diolah oleh masyarakat setempat, juga dibuatkan sertifikat melalui program redistribusi tanah.
"Redistribusi ini yang pertama dan paling banyak di Kabupaten Mimika. Tahun ini juga ada Mimika mendapat lagi 450 bidang bantuan redistribusi bekas kawasan hutan dan bekas HGU," ujarnya.
BPN Papua menyambut baik dukungan Pemkab Mimika, dimana tahun ini telah ditandatangani kerja sama dalam hal program PTSL, penyelesaian konflik agraria melalui tim terpadu yang dibentuk di daerah dan pemetaan tanah adat dimulai dengan sosialisasi, pendataan, penelitian sampai pada penetapan subjek dan objek milik masyarakat adat dan sampai pada pembuatan sertifikat tanah.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025