Manokwari (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, melakukan pembongkaran kios-kios liar di ruas Jalan Drs. Esau Sesa guna mendukung program pelebaran yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Manokwari Yusuf Kayukatui di Manokwari, Sabtu, mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan hingga saat ini sebanyak 12 kios liar telah dibongkar untuk memberi ruang bagi kegiatan pelebaran jalan provinsi itu.
“Selain bentuk dukungan kepada pemprov, penertiban kios liar juga menjadi program prioritas Pemkab Manokwari dalam penataan tata kota dan infrastruktur jalan utama di ibu kota provinsi,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP telah melaksanakan tahapan sosialisasi dan memberikan tiga kali surat teguran kepada para pemilik kios sejak tahun 2023. Namun sebagian besar pedagang tidak mengindahkan teguran tersebut.
Beberapa pedagang masih bertahan karena mendapat dukungan dari oknum pemilik tanah ulayat yang menyewakan lahan tempat kios berdiri.
Meski demikian, keberadaan kios tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 3 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur jarak minimal bangunan usaha sejauh 11 meter dari badan jalan.
Ia menyebutkan pembongkaran dilakukan secara manual agar material seperti papan, balok, dan seng dapat digunakan kembali oleh pemilik kios.
Untuk sementara, penertiban baru dilaksanakan di sisi timur Jalan Esau Sesa, sedangkan sisi barat akan menyusul dalam waktu dekat.
“Pemilik kios kami beri waktu hingga akhir Oktober untuk melakukan pembongkaran mandiri. Jika tidak, maka pada November akan dilakukan pembongkaran paksa,” ujarnya menegaskan.
Satpol PP mencatat terdapat lebih dari 160 kios liar di sepanjang Jalan Drs. Esau Sesa yang akan ditertibkan karena berada di area pelebaran jalan milik Pemprov Papua Barat.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tengah mendata ulang kios yang terdampak langsung proyek pelebaran jalan untuk memastikan pemberian kompensasi bagi warga yang memenuhi syarat.
“Pemerintah provinsi sudah memasang patok batas pelebaran. Semua bangunan yang masuk dalam area patok harus dibongkar agar proyek bisa berjalan sesuai rencana,” kata Yusuf.
Seperti diketahui, Pemprov Papua Barat menyiapkan anggaran Rp10 miliar tahun ini untuk pembayaran kompensasi kepada masyarakat yang terdampak proyek perluasan ruas Jalan Esau Sesa-Maruni di Kabupaten Manokwari.
Alokasi anggaran ganti rugi Rp10 miliar dari APBD Perubahan Papua Barat tahun 2025 dan nantinya akan dianggarkan kembali pada 2026.
Bangunan rumah maupun kios yang terdampak perluasan sisi kanan jalan berjumlah 85 unit dan sisi kiri sebanyak 158 unit.
Satpol PP bongkar kios liar di Jalan Esau Sesa Manokwari
Sabtu, 18 Oktober 2025 10:15 WIB

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Manokwari Yusuf Kayukatui. ANTARA/Ali Nur Ichsan