Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Polresta Manokwari bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggagalkan penyelundupan satwa liar yang dilindungi, yakni dua ekor burung kakatua raja (probosciger aterrimus) dan dua ekor kanguru pohon atau unijo (dendrolagus).

Satwa liar dilindungi tersebut hendak diselundupkan dari Pelabuhan Manokwari menuju Pulau Jawa menggunakan Kapal Motor (KM) Gunung Dempo.

"Petugas menemukan empat satwa di dek 4 bagian belakang kapal. Tidak ada dokumen pengiriman dan tidak ada pemiliknya," kata Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polresta Manokwari Inspektur Polisi Dua Deviaryanti di Manokwari, Papua Barat, Jumat.

Dia menjelaskan informasi terkait penyelundupan satwa liar menggunakan KM Gunung Dempo disampaikan pihak BKSDA Wilayah Manokwari dan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan barang bawaan penumpang.

Petugas gabungan kemudian melanjutkan pemeriksaan ke seluruh bagian kapal sebelum KM Gunung Dempo bertolak dari Pelabuhan Manokwari dengan rute tujuan Pelabuhan Sorong, Makassar, Surabaya, dan Jakarta.

"Pukul 05.30 WIT, anggota kami menerima laporan soal adanya satwa liar yang dilindungi berada di KM Gunung Dempo," jelas Deviaryanti.

Dia mengatakan kanguru pohon merupakan satwa langka yang terancam punah setelah kehilangan habitatnya akibat deforestasi, perburuan ilegal untuk daging dan bulu, serta perubahan iklim.

Begitu pula burung kakatua raja juga termasuk kategori satwa hampir terancam punah pada daftar merah Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam sebab populasinya yang terus menurun.

"Hasil temuan sudah diserahkan ke BKSDA untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilepasliarkan kembali ke alam," ucapnya.

Dia menduga penyelundupan satwa liar ke luar Manokwari itu untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia bagian barat dengan modus operandi menyembunyikan dalam kardus.

"Kemungkinan mau dijual di wilayah Indonesia bagian barat. Pihak kapal juga tidak mengetahui siapa pemilik satwa itu," katanya.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025