Manokwari (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Papua Barat menargetkan penerbitan 420 Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha orang asli Papua (OAP) rampung sebelum Desember 2025.
Kepala Dinas DPMPTSP Papua Barat Godlief Aponno di Manokwari, Rabu mengatakan, kegiatan penerbitan NIB melalui sistem online single submission risk-based approach (OSS RBA) sudah menyasar tiga kabupaten sebanyak 265 NIB.
"Kami melakukan pelayanan dengan sistem 'jemput bola' di Teluk Bintuni, Manokwari Selatan, dan Teluk Wondama," katanya.
Dia menyebut bahwa, kurang lebih sebanyak 100 NIB yang diterbitkan untuk pelaku usaha orang asli Papua (OAP) di Teluk Wondama, kemudian Manokwari Selatan 95 NIB, dan Teluk Bintuni 70 NIB.
DPMPTSP provinsi akan melanjutkan kegiatan tersebut di Manokwari, Pegunungan Arfak, Kaimana, dan Fakfak untuk mendukung pelaksanaan program unggulan Papua Barat Produktif secara maksimal.
"Setiap kabupaten kami target 60 NIB, tapi ternyata melebihi target. Artinya, masyarakat mulai paham pentingnya NIB," katanya.
Baca juga: Merawat idealisme ANTARA sebagai kantor berita resmi negara
Menurut dia, DPMPTSP tidak hanya menerbitkan NIB tetapi membuka layanan bagi pelaku usaha OAP di Papua Barat yang mengubah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Perbaikan kode KBLI sebelumnya sudah diterapkan untuk sejumlah pelaku usaha jasa konstruksi OAP, dan hal itu sejalan dengan komitmen gubernur mendorong peran aktif pengusaha asli.
"Ini juga bagian dari semangat otonomi khusus yang memberikan ruang bagi pengusaha asli ambil peran dalam kegiatan perekonomian," ucap Godlief.
Dia menjelaskan, kepemilikan NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha yang sah, melainkan memudahkan pengusaha mengikuti program pemerintah seperti pembiayaan, pelatihan, atau kemitraan.
Data penerbitan NIB nantinya diserahkan kepada Dinas Koperasi dan UMKM Papua Barat agar memfasilitasi pelaku usaha OAP memperoleh bantuan permodalan dengan skema kredit usaha rakyat (KUR).
"Supaya teman-teman dari dinas teknis lainnya bisa fasilitasi pengusaha dapatkan KUR, PIRT, izin edar BPOM, dan lainnya," ujarnya.
Metode pendaftaran NIB, kata dia, dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pelaku usaha melalui sistem OSS RBA setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi administrasi secara tatap muka.
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha saat mengajukan permohonan NIB antara lain, kartu tanda penduduk, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan dokumen lainnya.
"Kalau dokumen lengkap, NIB langsung terbit. Tapi, kami harus verifikasi tatap muka supaya bisa deteksi klasifikasi jenis usahanya," ucap Godlief.
DPMPTSP Papua Barat target penerbitan 420 NIB rampung sebelum Desember
Rabu, 8 Oktober 2025 11:24 WIB

DPMPTSP Provinsi Papua Barat menggelar pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi OSS RBA kepada pengusaha jasa konstruksi orang asli Papua di Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking