Inspektur Provinsi Papua Barat Erwin Saragih mengatakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan pengelolaan keuangan pemerintah provinsi tahun anggaran 2023, telah diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

"Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti rekan-rekan tanyakan detail ke APH ya," ujarnya saat ditemui di Manokwari, Senin.

Erwin menyebut temuan penyimpangan pengelolaan keuangan 2023 berasal dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi, antara lain Biro Perekonomian Setda Papua Barat dan PUPR Papua Barat.

Keputusan melimpahkan permasalahan dimaksud kepada penegak hukum, karena hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme administrasi.

"Biro Perekonomian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari, dan PUPR di Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Erwin.

Saat ini, kata dia, proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna memastikan unsur tindak pidana korupsi sekaligus menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Inspektorat mengatensikan pengawasan pengelolaan keuangan pada Bendahara Sekda Papua Barat dan Dinas Pendidikan Papua Barat, karena terdapat temuan berulang yaitu tahun 2023 dan 2024 yang telah dikembalikan ke kas negara.

"Kami berupaya tahun 2025 tidak ada lagi temuan dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.

Dia kemudian mengingatkan OPD yang belum mengembalikan temuan BPK tahun 2023 senilai Rp20,2 miliar dari total temuan sebanyak Rp33,6 miliar, karena batas waktu hanya 60 hari terhitung sejak 24 Juli 2025 sampai 24 September 2025.

Ketepatan waktu mencerminkan komitmen pemerintah provinsi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sekaligus memperbaiki kualitas laporan masa mendatang, demi menjaga kepercayaan masyarakat.

"Rp13,35 miliar sudah dikembalikan ke kas negara, jadi masih ada sisa. Kami sudah ingatkan OPD terkait," ujarnya.

Pihaknya juga akan menyiapkan mekanisme persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) setelah 24 September 2025 bagi OPD yang mengabaikan kewajiban pengembalian temuan tahun 2024.

Sidang TPGR berlangsung selama dua pekan ke depan sebagai upaya memberikan ruang kepada masing-masing OPD terkait untuk mencari solusi dalam menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan periode 2024.

"Kalau tidak dikembalikan, kami serahkan ke pihak APH ambil alih," kata Erwin.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025