Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengingatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemerintah provinsi setempat segera menyelesaikan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan pengelolaan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 kurang lebih sebanyak Rp33,61 miliar.

"Batas waktu selesaikan temuan, tinggal dua hari lagi (24 September 2025). OPD yang belum, segera tuntaskan," kata Dominggus saat apel gabungan di Manokwari, Senin.

Dia menyebut OPD yang tidak merealisasikan pengembalian kerugian keuangan negara sesuai batas waktu, wajib mengikuti persidangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Sidang TPGR berlangsung selama dua pekan ke depan sebagai upaya memberikan ruang kepada masing-masing OPD untuk mencari solusi menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan periode 2024.

"Kalau lewat tanggal 24 bulan ini, APIP (aparat pengawas intern pemerintah) masuk," ujarnya.

Menurut gubernur, temuan BPK tersebut menjadi faktor penyebab Pemerintah Provinsi Papua Barat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama dua tahun berturut-turut.

Pemerintah provinsi berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal birokrasi guna mencegah terjadinya penyimpangan pada pengelolaan keuangan tahun-tahun mendatang.

"Kalau masih bandel, kami persilahkan APH (aparat penegak hukum) masuk telusuri temuan ini," katanya.

Inspektur Papua Barat Erwin PH Saragih menjelaskan, pengembalian temuan BPK sudah terealisasi Rp13,35 miliar sehingga masih tersisa Rp20,2 miliar yang harus dikembalikan ke kas negara.

Ketepatan waktu mencerminkan komitmen OPD di lingkup pemerintah provinsi mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sekaligus memperbaiki kualitas laporan periode mendatang.

"OPD wajib selesaikan pengembalian temuan BPK, dan harus jadi perhatian serius, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum," ujar Erwin.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025