Direktorat Reskrimsus Polda Papua melalui Subdit III Tipikor menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi dana desa Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp168 miliar.

"Kerugian negara tersebut berasal dari dana desa yang disalurkan melalui APBN dan APBD tahun 2022-2024 yang seluruhnya tercatat Rp997 miliar," kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin di Jayapura, Kamis.

Didampingi Dirkrimsus Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito, ia mengatakan sembilan orang tersangka kasus dana desa atau kampung Lanny Jaya yaitu PW yang menjabat Sekda Lanny Jaya tahun 2022 yang merangkap jabatan sebagai penjabat Bupati Lanny Jaya tahun 2022-2024, CMSM pimpinan Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023, JEU pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023 dan HDW Kepala BPB Papua tahun 2023-2024.

Selain itu, tersangka TK yang menjabat sebagai Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024, YFM yang merupakan koordinator tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, CY sebagai tersangka tenaga ahli pemberdayaan masyarakat dan AS menjabat Sekretaris DPMK serta TY menjabat Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Lanny Jaya.

"Dari sembilan tersangka, penyidik mengamankan uang Rp14.613.574.102, beserta barang bukti lainnya seperti tanah dan mobil," katanya.

Tercatat 102 saksi yang sudah dimintai keterangannya dan para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.

"Terungkapnya kasus tersebut setelah adanya laporan dari kepala kampung yang mengaku tidak menerima dana tersebut," kata Kapolda Papua Irjen Pol Patrige Renwarin.

Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata menambahkan, Kabupaten Lanny Jaya menerima dana kampung yang berasal dari APBD dan APBN dari tahun 2022-2024 sebesar Rp997 miliar.

Walaupun sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih terus mendalami kasus tersebut sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah.

"Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka dan barang bukti yang diamankan bertambah karena kasusnya masih terus diselidiki," kata Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata seraya menambahkan, modus yang dilakukan yakni dana kampung di alihkan ke rekening operasional program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD).

Ke-9 tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 dan pasal 5 ayat (1) huruf B Undang-undang nomor 31 TAHUN 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, kata Direskrimsus Polda Papua Kombes Kombes I Gusti Era Adhinata.
 

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025