Jayapura (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial HB yang terlibat investasi tambang ilegal di Kabupaten Keerom.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus F. Pombos di Jayapura, Selasa, mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai investor dalam tambang ilegal itu.
"HB ditangkap di Kampung Kalipur, Distrik Senggi dan saat ini berada di tahanan Polda Papua guna pengembangan penyelidikan," katanya.
Menurut Agus, dari informasi yang diterima selain berperan sebagai investor, HB juga bekerja sama dengan investor lain yakni CK yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Dalam pekan ini kami akan tetapkan CK sebagai DPO dan informasi terakhir yang kami terima CK masih berada di Tiongkok," ujarnya.
Agus menjelaskan Polda Papua berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku maupun investor tambang ilegal di daerah tersebut.
Menurut dia, tersangka HB dijerat Pasal 35 ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi tangkap WNA China terlibat investasi tambang ilegal di Keerom
Kamis, 18 September 2025 11:12 WIB

Lokasi tambang ilegal yang berada di Kabupaten Keerom. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi