Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap MA (23) berkebangsaan Papua Nugini (PNG) karena membawa, menyelundupkan, dan mengedarkan ganja seberat 21.313,82 gram atau sekitar 21 kilogram di Jayapura.
"Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di sekitar kawasan Entrop," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, di Jayapura, Rabu.
Menurut dia, penangkapan dilakukan Selasa (30/9) sekitar pukul 08.40 WIT, setelah tim lidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penyelidikan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
Tim mencurigai pengendara motor yang berhenti di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan, dan saat diamankan tim berusaha mengamankan mereka, namun pengemudi sepeda motor melarikan diri.
"MA yang menumpang sepeda motor itu kemudian ditangkap dan saat digeledah di dalam tas yang dibawanya ditemukan ganja," kata AKP Agus Kuswanto.
Setelah ditangkap, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kos dan ditemukan 470 bungkus yang seluruhnya seberat 21,3 kilogram.
MA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati, kata AKP Agus.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Papua tangkap penyelundup asal PNG bawa 21 kg ganja di Jayapura
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025