Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat mempercepat penyusunan peraturan gubernur (Pergub) tentang perizinan pertambangan rakyat, guna memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis, mengatakan rumusan pergub tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.
"Sekarang (pergub) sementara dibahas. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah rampung, dilanjutkan dengan konsultasi publik," kata Dominggus.
Menurut dia, sebelum masa kepemimpinan periode pertama berakhir, rumusan perda perizinan pertambangan rakyat sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri.
Rancangan perda tersebut kemudian ditetapkan oleh DPRP Papua Barat melalui rapat paripurna pada masa kepemimpinan Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw.
"Waktu periode pertama saya berakhir, perda itu sudah selesai dibahas dan tahun 2023 ditetapkan. Harusnya diikuti aturan turunannya," ucap Dominggus.
Dia menyebut pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan, harus sesuai prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini bermaksud agar kegiatan eksplorasi kekayaan sumber daya alam lebih terkontrol, sekaligus menjamin kelestarian alam dan lingkungan untuk dinikmati generasi masa mendatang.
"Kalau sudah ada pergub, gubernur bisa terbitkan izin tambang rakyat. Selama ini kegiatan pertambangan yang terjadi itu tanpa ada izin," kata Dominggus.
Selain merampungkan pergub, kata dia, pemerintah provinsi juga akan mengidentifikasi lokasi pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
Pemerintah provinsi optimis upaya legalisasi mendapat persetujuan pemerintah pusat, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Kalau lokasinya masuk kawasan hutan lindung atau hutan produksi, maka harus ada pengalihan status kawasan menjadi areal penggunaan lain," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Manokwari Hermus Indou dan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir telah melakukan pertemuan dengan pemilik hak ulayat terkait penertiban tambang ilegal.
Pemerintah menertibkan tambang ilegal bukan untuk menekan masyarakat, melainkan sebagai upaya evaluasi pengelolaan kekayaan alam sehingga dapat mensejahterakan masyarakat.
"Pemerintah mau agar pengelolaan sumber daya alam tidak merusak lingkungan dan hasilnya diatur sesuai ketentuan undang-undang," jelas Hermus.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepolisian tetap mengutamakan pendekatan humanis sembari mengedukasi masyarakat adat terutama di Distrik Wasirawi agar memahami esensi penghentian kegiatan tambang ilegal.
“Kami akan sisir, akan hentikan, dan membangun pos pengamanan di kawasan Wariori sembari menunggu diberlakukan izin tambang rakyat," ucap Kapolda.
Pemprov Papua Barat percepat penyusunan pergub perizinan tambang rakyat
Kamis, 25 September 2025 16:01 WIB

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan (tengah) saat ditemui awak media di Manokwari, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)