Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (MER), Papua Barat Daya tengah melakukan reformasi internal sebagai bentuk perbaikan tata kelola ketenagakerjaan dan penguatan nilai-nilai profesionalitas di lingkungan kerja.

Executive Secretary Yayasan MER, Jacolivia Tanapa, di Sorong, Rabu, mengatakan bahwa langkah ini diambil menyusul sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang mencuat baru-baru ini, khususnya yang melibatkan mantan karyawan berinisial ECL dan SMVP.

“Atas nama Yayasan MER, kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada para mantan karyawan apabila terdapat perlakuan tidak adil selama masa kerja atau prosedur pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan aturan,” ucap Tanapa.

Ia menegaskan bahwa Yayasan MER berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang adil, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Dia mengatakan, sebagai bagian dari proses evaluasi dan audit internal, Yayasan MER telah mengambil langkah tegas terhadap sejumlah anggota tim manajemen yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai organisasi dan prinsip profesionalitas.

Yayasan juga mengklarifikasi bahwa sejak 18 September 2025 berinisial DDN sudah tidak lagi menjabat di Yayasan MER maupun di PT Misool. Sementara penasihat hukum berinisial LHS juga telah mengundurkan diri dari seluruh peran hukumnya.

“Seluruh posisi manajemen kini sedang ditinjau ulang untuk memastikan keselarasan dengan komitmen kami terhadap keadilan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa Yayasan MER dan PT MER adalah dua entitas yang beroperasi secara terpisah. Yayasan berfokus pada kegiatan sosial, kemanusiaan, dan konservasi tanpa orientasi keuntungan, sementara PT MER menjalankan usaha komersial di bidang ekowisata.

Meski demikian, katanya reformasi yang dilakukan di lingkungan yayasan juga mencakup evaluasi terhadap mitra dan afiliasi yang berkaitan dengan tata kelola tenaga kerja.

"Sebagai bentuk perbaikan menyeluruh, Yayasan MER telah membentuk mekanisme pengaduan internal yang transparan dan menjamin perlindungan bagi karyawan dalam menyampaikan keluhan," katanya.

Yayasan MER juga menyatakan siap bekerja sama dengan otoritas terkait dalam menangani persoalan hukum yang mungkin masih berlangsung, dengan harapan bahwa langkah reformasi struktural yang telah dan sedang dilakukan dapat menjadi pertimbangan dalam penyelesaian masalah hukum.

“Kami tetap berkomitmen untuk melanjutkan misi sosial dan konservasi, dengan menjunjung tinggi integritas serta tanggung jawab hukum,” ujar Tanapa.

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025