Inspektorat Provinsi Papua Barat mulai melakukan pemeriksaan terhadap dua aparatur sipil negara (ASN) atas dugaan pelanggaran asusila melalui rekaman video yang beredar luas di masyarakat.
Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih di Manokwari, Senin, mengatakan proses pemeriksaan berlangsung 14 hari ke depan sesuai ketentuan mekanisme penegakan disiplin ASN.
“Tim sedang mengumpulkan keterangan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Sudah dimulai dari Jumat (24/10), minggu kemarin,” kata Erwin.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan selaku pejabat pembina kepegawaian untuk menjadi dasar penetapan sanksi bagi ASN.
Kedua ASN tersebut berpotensi dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
“Kami akan serahkan laporan hasil pemeriksaan kepada Bapak Gubernur untuk menentukan tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Inspektorat, kata dia, tetap berpegang pada prinsip objektif dan profesional ketika menangani setiap dugaan pelanggaran kode etik maupun disiplin ASN di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
Proses pemeriksaan tetap berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa ada intervensi dari pihak mana pun karena semua ASN diperlakukan sama di hadapan aturan.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran disiplin,” ujar Erwin.
Erwin berharap, proses pemeriksaan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.
Oleh karena itu, ASN harus mampu menjadi teladan sekaligus menjaga kehormatan profesi, karena apa yang dilakukan individu dapat berdampak pada citra institusi secara umum.
“Pemerintah daerah tidak mentoleransi tindakan yang mencederai martabat ASN, apalagi yang mencoreng nama baik instansi,” tegas Erwin.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025