Manokwari (ANTARA) - Sejumlah 60 orang pendaftar calon anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat periode 2025–2030 dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Ketua Tim Seleksi KPU Provinsi Papua Barat Mohamad Jen Wajo di Manokwari, Selasa, mengatakan pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran berjumlah 79 orang, namun 19 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
"Dari hasil verifikasi, 60 orang penuhi seluruh syarat administrasi. Mereka akan mengikuti seleksi tertulis dan tes psikologi," kata Mohamad.
Dia menjelaskan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU Papua Barat periode 2025–2030 mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku, seperti Keputusan KPU RI Nomor 117 Tahun 2003 dan Keputusan KPU RI Nomor 68 Tahun 2003.
Panitia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas hasil seleksi administrasi yang tercantum dalam surat pengumuman nomor: 30/Timselprov-Pu/02/92/2025, sebagai wujud transparansi sekaligus mendukung kebebasan demokrasi.
"Apabila ada masyarakat mau memberikan catatan bagi kami maka kami buka ruang. Intinya kami bekerja dengan menjunjung tinggi integritas," ujarnya.
Sekretaris Timsel Anggota KPU Papua Barat Mervin Arison Asmuruf menjelaskan 60 orang pendaftar calon anggota KPU Papua Barat yang dinyatakan lolos seleksi administrasi terdiri atas 50 orang laki-laki dan 10 orang perempuan, termasuk komisioner penyelenggara pemilu aktif dan mantan komisioner.
Semua pendaftar yang lolos tersebut nantinya akan mengikuti seleksi tertulis menggunakan metode computer assisted test (CAT) di Universitas Papua pada 2 Juni 2025 dan tes psikologi yang diselenggarakan oleh Kodam XVIII/Kasuari pada 3 Juni 2025.
"Komisioner KPU dan Bawaslu yang aktif maupun yang pernah menjabat bisa ikut seleksi. Jumlah mereka lebih kurang 25 orang," kata Mervin.
Dia menjelaskan 19 orang pendaftar yang tidak memenuhi syarat administrasi meliputi tidak menyertakan surat keterangan kesehatan ada lima orang, tidak melampirkan legalisasi ijazah satu orang, dan empat ASN tidak menyerahkan surat rekomendasi dari kepala daerah.
Kemudian, terdapat tiga orang yang belum memenuhi syarat usia minimal 35 tahun, satu orang tidak melengkapi surat pernyataan sesuai dengan ketentuan, empat orang teridentifikasi masih memiliki keterlibatan dengan partai politik, dan satu orang tidak menyerahkan surat bebas pidana.
"Jadi, itulah alasan kenapa 19 orang pendaftar dinyatakan tidak lolos ke tahapan seleksi berikutnya," ucap Mervin.
60 calon anggota KPU Papua Barat lolos seleksi administrasi
Selasa, 27 Mei 2025 13:35 WIB

Timsel anggota KPU Provinsi Papua Barat foto bersama Sekretaris KPU Papua Barat dan jajaran seusai konferensi pers di Manokwari, Selasa (27/5/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking