Manokwari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Papua Barat menyebut pendataan terhadap orang asli Papua (OAP) di tujuh kabupaten per 25 Mei 2025 mencapai 282.824 jiwa.
Kepala Disdukcapil Papua Barat dr Ria Maria Come di Manokwari, Rabu, mengatakan hasil pendataan jumlah OAP akan dilakukan finalisasi sebelum dikirim ke Kementerian Keuangan.
"Data OAP menjadi salah satu variabel dalam pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) tahun 2026," kata Ria.
Dia menjelaskan bahwa realisasi pendataan OAP di Kabupaten Manokwari tercatat sebanyak 88.040 jiwa, Kabupaten Fakfak ada 54.875 jiwa, dan Kabupaten Teluk Bintuni 37.541 jiwa.
Selanjutnya, Kabupaten Teluk Wondama 23.301 jiwa, Kabupaten Kaimana 24.279 jiwa, Kabupaten Manokwari Selatan 30.172 jiwa, dan Kabupaten Pegunungan Arfak ada 24.616 jiwa.
"Pendataan masih berlangsung. Kami target sebelum batas waktu tanggal 31 Mei 2025, data sudah kirim," ujarnya.
Menurut dia, inisiasi pendataan khusus OAP berdasarkan nama dan alamat dimulai sejak Oktober 2024 yang menggunakan pendekatan marga, melibatkan peran Majelis Rakyat Papua Barat.
Data OAP dari tujuh kabupaten yang telah diverifikasi Majelis Rakyat Papua Barat bersama Dewan Adat, diunggah ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Plus.
"Tanggal 26 Mei 2025, kami sudah rapat bersama Disdukcapil pada tujuh kabupaten," kata dia.
Ria mengatakan pendataan OAP hanya difokuskan pada kategori 1 (ayah dan ibu asli Papua), kategori 2 (ayah asli Papua, ibu non-Papua), dan kategori 3 (Ibu asli Papua, ayah non Papua).
Pendataan OAP merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Perdasus Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023.
"Kalau kategori 4 atau pengakuan belum diakomodasi dalam pendataan tahun ini, karena belum ada rekomendasi dari MRPB," ucap Ria.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Papua Barat: OAP capai 282.824 jiwa