Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pengawasan pilkada 2019-2020 di jajaran Bawaslu setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro di Manokwari, Selasa, menerangkan bahwa total dana hibah yang digelontorkan oleh pemerintah kabupaten setempat untuk mendukung kegiatan pengawasan pilkada pada 2019-2020 sebesar Rp13 miliar.
Namun anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp6 miliar.
"Kami sudah ajukan penghitungan kerugian negara ke BPKP, dan sekarang masih menunggu hasilnya, setelah itu baru kami lakukan penetapan tersangka," kata Suhendro.
Kasus tersebut bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Papau Barat atas pengelolaan dana hibah pengawasan pilkada 2019-2020 oleh Bawaslu Manokwari.
Kejaksaan kemudian menindaklanjuti temuan BPK dengan memeriksa sejumlah saksi seperti, sekretaris, bendahara, mantan ketua dan komisioner Bawaslu Manokwari, serta anggota pengawas kecamatan (panwascam).
"Saksi sudah kami periksa jadi tinggal menunggu hasil BPKP saja. Kalau langsung tetapkan tersangka, kami bisa kena praperadilan," ucap Suhendro.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Asrul mengatakan, Bawaslu Manokwari tidak memberikan laporan pertanggungjawaban belanja dana hibah pilkada kepada pemerintah kabupaten.
Laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan dana hibah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi Bawaslu Manokwari paling lambat setelah tiga bulan penyelenggaraan pilkada.
"Sesuai aturan yang berlaku, Bawaslu harus sertakan bukti pertanggungjawaban pemanfaatan dana hibah ke pemerintah daerah," kata Asrul.
Kejari Manokwari: Penetapan tersangka dana hibah Pilkada tunggu PKN
Rabu, 4 Juni 2025 11:46 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro. ANTARA/Fransiskus Salu Weking