Makassar (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah membekuk buronan terpidana kasus tindak pidana perpajakan Herni Damayanti asal Nabire, Papua Tengah, di Makassar, tanpa perlawanan.
"Bersangkutan ditangkap di salah satu rumah kos miliknya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kantor Kejari Makassar, selanjutnya diterbangkan ke Jayapura, Papua," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi, Rabu malam.
Penangkapan terpidana dilakukan Tim Tabur Kejati Sulsel dipimpin Kasi V Bidang Intelijen Erfah Basmar bersama Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung setelah memastikan keberadaannya.
Langkah itu merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire nomor: R-27/R.1.17/Ft.1/01/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024.
Terpidana yang merupakan Direktur PT Tinggal Landas Jaya itu dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) yang telah dipotong atau dipungut sejak Januari 2016-Desember 2017. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp1,7 miliar lebih.
Damayanti dinyatakan melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009.
Selain itu, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 3415/Pid.sus/2024 tanggal 23 Juli 2024, hakim menolak upaya kasasi yang diajukan Direktur PT Tinggal Landas Jaya tersebut.
Dalam putusannya, Hakim MA memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jayapura nomor 103/PID.SUS/2023/PT JAP tanggal 16 November 2023 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Nabire nomor 47/Pid.Sus/2023/PN Nab tanggal 21 September 2023.
Hal itu mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar 2 x Rp313.7 juta lebih atau Rp627,5 juta lebih.
Apabila pidana denda tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita Jaksa untuk dilelang menutupi denda. Jika tidak mencukupi membayar denda, maka dipidana penjara ditambah 2 bulan.
Kepala Kejati Sulsel Agus salim mengapresiasi kinerja jajarannya telah bergerak cepat mengamankan buronan. Kajati meminta jajarannya selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, karena tidak ada tempat aman bagi buronan.
Kejati Sulsel bekuk buronan kasus perpajakan asal Nabire di Makassar
Kamis, 3 Juli 2025 6:14 WIB

Terpidana tindak pidana perpajakan Herni Damayanti asal Nabire, Papua (kanan) menutup wajahnya saat digiring penyidik kejaksaan setelah ditangkap Tim Tangkap Boronan (Tabur), di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Dokumentasi Kejari Makassar/2025)