Manokwari (ANTARA) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa 1.002 calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi setempat telah melengkapi berkas.
Kepala BKD Papua Barat Herman Sayori di Manokwari, Sabtu, mengatakan durasi pemberkasan diperpanjang dari jadwal semula karena terdapat kekurangan yang harus dilengkapi.
"Kami perpanjang waktu untuk melengkapi berkas karena banyak yang masih kurang. Tapi, sekarang semua sudah lengkap," jelas Herman.
Dia menyebut dokumen yang diterima BKD Papua Barat telah melebihi kuota calon ASN tahun 2021 sebanyak 1.002 orang, sehingga perlu dicermati kembali sesuai masa kerja sebagai honorer.
Dokumen itu nantinya diserahkan gubernur kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Berkas yang masuk kurang lebih 1.300-an, artinya ada kelebihan dari kuota. BKD kembalikan ke gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian," ujarnya.
Herman menjelaskan ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer, yaitu honorer yang berusia kurang dari 35 tahun akan diangkat dalam formasi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat.
"Penetapan calon PNS maupun PPPK merupakan kewenangan BKN Pusat dan Kemenpan RB," ucap Herman.
Dia menyebut Kemenpan RB memberikan batas waktu hingga Juli 2025 agar pemerintah provinsi segera menyelesaikan proses pengangkatan tenaga honorer formasi tahun 2021.
Pemerintah provinsi juga mengusulkan kepada BKN dan Kemenpan RB mengakomodasi sisa honorer dalam penerimaan pegawai periode berikut, namun hal itu hanya bersifat usulan.
"Supaya tidak ada lagi tenaga honorer pemerintah provinsi, dan kami sudah keluarkan edaran soal penghentian penerimaan pegawai honor," jelasnya.