Sorong, Papua Barat Daya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, menyalurkan dana kampung senilai Rp92 miliar kepada 259 kampung dan 1 kelurahan di wilayahnya sebagai bentuk komitmen mendukung pembangunan daerah.
Bupati Maybrat Karel Murafer di Maybrat, Rabu, mengingatkan seluruh kepala kampung dan aparat desa untuk menggunakan dana tersebut secara bertanggung jawab dan tepat sasaran sesuai dengan perencanaan pembangunan yang telah disusun.
"Pemda Maybrat resmi membayar dana kampung senilai Rp92 miliar untuk dipakai membangun masing-masing kampung. Saya minta dana ini dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati Karel usai menyerahkan dana secara simbolis di Kumurkek, Maybrat.
Bupati menjelaskan 260 kampung dan kelurahan itu tersebar di 24 distrik. Setiap kampung memperoleh alokasi dana berdasarkan berbagai kriteria seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan kesulitan geografis.
"Rata-rata kampung menerima Rp355 juta, namun nominalnya bisa berbeda tergantung kondisi masing-masing kampung," bebernya.
Penyaluran dana kampung dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Papua sebagai mitra perbankan resmi.
Dana ditransfer dari kas daerah ke rekening masing-masing kampung dalam tiga tahap yakni tahap I 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen.
"Setiap tahap pencairan dilakukan setelah kampung menyampaikan laporan pertanggungjawaban dari penggunaan dana tahap sebelumnya," jelasnya.
Sebelum dana dicairkan, kampung wajib menyusun rencana kerja pemerintah (RKP) kampung dan anggaran pendapatan dan belanja (APB) kampung sebagai dasar perencanaan penggunaan dana.
"Gunakan dana sesuai RKP kampung, supaya program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat dan bisa terlihat hasilnya," tegas Karel.
Ia menyebut bahwa penggunaan dana kampung diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ketahanan pangan.
Proses pencairan dilakukan dengan kepala kampung dan bendahara kampung datang langsung ke bank dengan membawa dokumen lengkap, seperti surat permohonan pencairan, rencana anggaran biaya (RAB), dan surat pertanggungjawaban khususnya pencairan tahap lanjutan.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana kampung. Pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Kampung wajib menyusun laporan realisasi penggunaan dana dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) setiap tahap," tambah Karel.
Sekretaris Daerah Maybrat Ferdinandus Taa mengingatkan dana tersebut tidak digunakan di luar rencana kerja kampung.
"Ingat, uang ini milik masyarakat. Gunakan untuk membangun kampung agar masyarakat lebih maju dan sejahtera," tegasnya.