Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (DJP Papabrama) menyebutkan setiap pembelian emas di Papua baik itu pembelian perhiasan maupun batangan kini tidak lagi dikenakan pajak tambahan.
Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Efendi Karnawidjaya, di Jayapura, Selasa (5/8), mengatakan hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan Nomor 52 Tahun 2025 tentang ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion, aktivitas bisnis terkait emas yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
“Dengan adanya PMK terbaru ini, maka masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas mendapatkan kepastian hukum,” katanya lagi.
Menurut Dudi, adanya PMK terbaru ini merupakan bagian dari penyederhanaan regulasi serta memberikan kepastian hukum, khususnya dalam kegiatan perdagangan emas batangan dan perhiasan.
“Kami berharap dengan adanya PMK terkait pembelian emas ini diharapkan masyarakat dapat membeli dengan rasa aman,” ujarnya.
Dia menjelaskan, karena itu kedua PMK ini hadir sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika sektor keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Kami juga berharap dengan tidak adanya pajak tambahan pada pembelian emas tersebut dapat mendorong penerimaan negara di Papua,“ katanya lagi.
Dia menambahkan, dengan adanya ketentuan PMK yang terbaru ini bukanlah tentang pajak baru, melainkan penyempurnaan agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan perpajakan sehingga memberikan perlakuan yang adil bagi semua pihak.
“Masyarakat di wilayah kerja Kanwil DJP Papua diimbau untuk selalu memperhatikan legalitas dan bukti transaksi saat melakukan jual-beli emas, serta mengakses informasi resmi perpajakan,”ujarnya pula.
Kanwil DJP Papua-Maluku: Pembelian emas tidak dikenakan pajak tambahan
Rabu, 6 Agustus 2025 12:58 WIB

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Dudi Efendi Karnawidjaya. ANTARA/HO-DJP Papua