Jayapura (ANTARA) - Kaops Satgas Damai Cartenz (DC) Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan, personel Satgas Damai Cartenz mengawal penyerahan tersangka yang juga anggota KKB Anis Telenggen alias Male (20), ke Kejaksaan Negeri Nabire, Papua Tengah.
"Tersangka kasus pembunuhan yang diserahka ke Kejari Nabire (19/9) itu dikenai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Kaops Satgas Damai Brigjen Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Sabtu malam.
Dari laporan terungkap bahwa sebelum ditangkap Anis Telenggen masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VIII/2024/SPKT/Polres Puncak Jaya/Polda Papua, tanggal 15 Agustus 2024, serta DPO/S-34/06/X/2024/Reskrim.
Penyerahan tersangka ke jaksa di Kejari Nabire setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Saat menyerahkan tersangka juga dilakukan penyerahan barang bukti seperti dua pucuk senjata api panjang jenis AK 101, satu pucuk senjata api pendek HS-9 dan satu unit kendaraan roda empat.
Penyerahan tersangka ke penyidik di kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan.
"Satgas Ops Damai Cartenz akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan dan kedamaian di Tanah Papua melalui langkah-langkah yang terukur dan humanis," kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani.
Satgas Damai Cartenz kawal penyerahan tersangka KKB Anis ke Kejari Nabire
Minggu, 21 September 2025 7:00 WIB

Personel Satgas Damai Cartenz saat mengawal penyerahan anggota KKB Anis Telenggen yang menjadi TSK pembunuhan ke Kejari Nabire. ANTARA/HO-Satgas Damai Cartenz