Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah bukan tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal itu ketika ditanya jurnalis mengenai jumlah tersangka kasus tersebut, dan status Lukas Enembe pasca meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
“Betul (sudah bukan tersangka, red.). Sejauh ini tersangkanya DE,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
DE diketahui merupakan Dius Enumbi yang ditetapkan sebagai tersangka saat berkapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua.
Sebelumnya, untuk kabar penetapan tersangka kasus tersebut disampaikan Jubir KPK saat ANTARA mencoba mengonfirmasi pemanggilan dua staf Ocean Apartment berinisial RS dan AH sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (27/5), dan kaitannya dengan kasus lain yang sempat menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Budi lantas mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka kasus tersebut.
“Perkara ini, tersangkanya atas nama Dius Enumbi,” ujar Budi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (3/6).
Akan tetapi, Budi belum dapat mengatakan jumlah pasti tersangka kasus tersebut kepada media.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK: Lukas Enembe sudah bukan tersangka kasus dana operasional Papua