Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD segera menyerahkan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun 2026.
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor di Manokwari, Senin, mengatakan lembaganya telah mengajukan permintaan pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD 2026 karena harus dilakukan sebelum batas waktu 31 November 2025.
"Kami sudah dua kali menyurat ke TPAD, tapi sampai pekan kedua November belum ada jawaban," kata Orgenes.
Ia mengatakan DPRP membutuhkan waktu yang cukup untuk menelaah dan membahas dokumen KUA-PPAS sebelum disepakati bersama dan ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun 2026.
APBD merupakan instrumen penting dalam merealisasikan program pembangunan daerah, terutama menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga sangat diperlukan adanya transparansi dan koordinasi sejak awal.
"Pembahasan itu tidak bisa tergesa-gesa, paling cepat satu minggu. Tidak bisa pakai alasan sudah dateline, jadi hanya satu atau dua hari saja dibahas," ujarnya.
Orgenes mengingatkan akan ada sanksi administratif apabila pemerintah provinsi mengabaikan batas waktu pembahasan hingga penetapan APBD induk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak eksekutif juga wajib menyerahkan dokumen terkait realisasi penyerapan APBD 2025 kepada DPRP Papua Barat sebagai bahan evaluasi dan rujukan dalam penyusunan program serta alokasi anggaran pada APBD 2026.
"Kalau keterlambatan itu disebabkan oleh eksekutif maka eksekutiflah yang menanggung sanksi administrasinya. Kami sudah ingatkan berulang-ulang," ucap Orgenes.
Dalam waktu dekat, kata dia, agenda yang dilaksanakan DPRP Papua Barat, antara lain menggelar rapat paripurna pengusulan nama wakil ketua III dan penyampaian program legislasi daerah tahun 2026.
"Ada dua agenda yang dalam waktu dekat kami lakukan," katanya.
APBD Provinsi Papua Barat Tahun 2025 mengalami pengurangan Rp200,32 miliar dari total pagu sebesar Rp3,57 triliun. Hal itu sesuai kebijakan efisiensi anggaran yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
DPRP Papua Barat: TAPD segera serahkan KUA-PPAS APBD 2026
Senin, 10 November 2025 12:22 WIB
Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor saat ditemui awak media di Manokwari, Senin (10/11/2025). ANTARA/Fransiskus Salu Weking
