Wamena (ANTARA) - Gubernur Papua Pegunungan John Tabo menyebutkan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) X Jayapura akan menyelesaikan pekerjaan 51 kilometer (km) jalan trans Jayapura-Wamena pada tahun 2026.
“Informasi dari satuan kerja (Satker BBPJN X Jayapura) Papua Pegunungan percepatan pembangunan ruas jalan tersebut merupakan instruksi dari bapak Presiden untuk membantu percepatan pembangunan di wilayah Papua Pegunungan,” kata John Tabi di Wamena, Jumat.
Menurut dia, sesuai dengan penjelasan dari BBPJN X Jayapura pengerjaan pengaspalan sudah mulai dikerjakan dan akan rampung pada tahun depan.
“Pengerjaan ruas jalan ini merupakan instruksi Presiden langsung kepada Kementerian PU untuk membantu percepatan pembangunan dalam rangka membantu menurunkan tingkat kemahalan di Papua Pegunungan,” ujarnya.
Dia memastikan ke depan transportasi udara dan darat menjadi lebih lancar untuk mengendalikan harga-harga bahan pokok di delapan kabupaten Papua Pegunungan.
“Tentu transportasi udara dan darat sangat membantu dalam menekan tingkat inflasi yang cukup tinggi di wilayah Papua Pegunungan. Kami berharap dengan diaspalnya ruas jalan 51 km membantu perekonomian di daerah ini,” katanya.
Dia menambahkan pengerjaan pengaspalan yang dilakukan oleh BBPJN X Jayapura sejauh 51 km mulai dari Jembatan Meteor Kabupaten Jayapura, Papua hingga Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan.
“Kami bersyukur Papua Pegunungan maupun daerah lain di Papua sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat melalui kebijakan-kebijakan bapak Presiden, salah satunya melalui instruksi presiden untuk mempercepat pembangunan jalan yang tersisa 51 km untuk dapat menghubungkan provinsi induk dan provinsi pemekaran,” ujarnya.
John Tabo: 51 km jalan trans Jayapura-Wamena rampung pada 2026
Sabtu, 22 November 2025 16:21 WIB
Gubernur Papua Pegunungan John Tabo diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya terkait pengerjaan ruas jalan trans Jayapura-Wamena 51 km yang rampung pada 2026. ANTARA/Yudhi Efendi.
