Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menerima pengembalian uang Rp5,8 miliar dari perkara korupsi peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Plh Kepala Kejati Papua Barat, Luhur Istighfar, di Manokwari, Selasa, mengatakan, uang pengganti tersebut merupakan hasil penyitaan dari terdakwa Akalius Yanus Misiro yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, kami menerima uang hasil eksekusi yang selanjutnya disetor ke rekening kas umum daerah Papua Barat," ujarnya.
Ia menyebut, total pemulihan kerugian negara dalam perkara dimaksud mencapai Rp7,32 miliar atau 100 persen, karena sebelumnya terdakwa telah menyetorkan Rp1,44 miliar ke rekening kas daerah.
Pelaksanaan eksekusi uang pengganti merupakan bentuk komitmen penegakan hukum untuk memulihkan kerugian keuangan negara, sekaligus penguatan akuntabilitas pengelolaan anggaran pembangunan.
“Optimalisasi penyitaan aset dan pelaksanaan eksekusi akan terus dilakukan sebagai langkah tegas pemberantasan korupsi di Papua Barat,” ujarnya.
Menurut dia, pemulihan kerugian negara secara utuh diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan di Papua Barat.
Perlu diketahui, anggaran proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas PUPR Papua Barat senilai Rp8.535.162.123.
Pelaksanaan proyek seharusnya dimulai sejak 25 Agustus 2023 dan berakhir 31 Desember 2023, namun mengalami keterlambatan dan tidak dilakukan langkah penanganan kontrak kritis.
Kondisi itu mengakibatkan realisasi pelaksanaan proyek hanya 51,11 persen, sedangkan Dinas PUPR Papua Barat sudah membayar 100 persen melalui rekening CV Gloria Bintang Timur.
"Hasil perhitungan kerugian negara sebanyak Rp7.326.372.972. Pemeriksaan lapangan tanggal 11 September 2024, pekerjaan belum selesai 100 persen," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jaksa terima pengembalian Rp5,8 miliar kasus korupsi Mogoy-Merdey
