• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News papuatengah
Rabu, 4 Februari 2026
Antara News papuatengah
Antara News papuatengah
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Disambut Suling Tambur Di Raja Ampat

      Jumat, 22 Desember 2017 20:25

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Presiden Jokowi Mancing di Raja Ampat

      Kamis, 21 Desember 2017 17:57

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Bupati Imburi serukan gerakan konsumsi ikan

      Selasa, 28 November 2017 0:33

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Kapal turis tabrak karang di Raja Ampat

      Senin, 27 November 2017 1:09

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      101 desa baru di Papua-Papua Barat teraliri listrik

      Rabu, 8 November 2017 12:16

  • Seputar Papua Barat
    • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

      Jumat, 16 Februari 2018 19:57

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

      Jumat, 16 Februari 2018 19:48

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

      Jumat, 16 Februari 2018 19:18

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

      Jumat, 16 Februari 2018 18:16

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      TNTC Berpotensi Datangkan Divisa Ratusan Triliun

      Rabu, 14 Februari 2018 15:19

  • Seputar Papua Tengah
    • Bupati Mimika: 12 PTP segera dilantik sebelum akhir tahun 2025

      Bupati Mimika: 12 PTP segera dilantik sebelum akhir tahun 2025

      Selasa, -3 -000 0:00

      Polres Mimika lakukan pengamanan di sejumlah titik rawan, antisipasi demo anarkis

      Polres Mimika lakukan pengamanan di sejumlah titik rawan, antisipasi demo anarkis

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pengungkapan Kasus Narkoba di Mimika

      Pengungkapan Kasus Narkoba di Mimika

      Selasa, -3 -000 0:00

      Jembatan Siriwini Bawah Nabire ambles akibat gempa magnitudo 6,6 SR

      Jembatan Siriwini Bawah Nabire ambles akibat gempa magnitudo 6,6 SR

      Selasa, -3 -000 0:00

      PT Freeport hentikan sementara tambang bawah tanah GBC

      PT Freeport hentikan sementara tambang bawah tanah GBC

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Seputar Papua Barat Daya
    • Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Disdik Maybrat kumpulkan 72 Kepsek jelang pemeriksaan oleh BPK

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      PBD target pembentukan koperasi merah putih rampung Juli ini

      Selasa, -3 -000 0:00

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      PBD tingkatkan keamanan siber lindungi data pemerintah

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Pemerintah Sorong Selatan hibahkan Rp1 miliar kepada GKI di Tanah Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Pemkot Sorong distribusikan 15 ribu kelambu insektisida  cegah malaria

      Pemkot Sorong distribusikan 15 ribu kelambu insektisida cegah malaria

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Ekonomi
    • Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Tiongkok Sasaran Terbesar Ekspor Papua Barat

      Rabu, 14 Februari 2018 12:56

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Industri Manufaktur Papua Barat Terus Tumbuh

      Jumat, 2 Februari 2018 15:23

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Harga Beras di Papua Barat di Bawah HET

      Kamis, 18 Januari 2018 20:42

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Populasi Kayu Merbau di Teluk Wondama Menyusut

      Kamis, 18 Januari 2018 20:31

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Perkebunan Kakao Sejumlah Daerah Papua Barat Direhabilitasi Total

      Jumat, 12 Januari 2018 13:06

  • Hukum
    • KPK tindak lanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi Bupati Manokwari

      KPK tindak lanjuti pengaduan masyarakat soal dugaan korupsi Bupati Manokwari

      Selasa, -3 -000 0:00

      Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Lukas Enembe diduga terima suap Rp1 miliar

      Selasa, -3 -000 0:00

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Polres Yahukimo evakuasi lima jenazah anggota KKB di Dekai

      Selasa, -3 -000 0:00

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Panglima TNI dan Kapolri teken MoU perkuat kerja sama

      Selasa, -3 -000 0:00

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      MUI minta Pemkab Jayapura tegakkan perda minuman beralkohol

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Olahraga
    • Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Eric Thohir: Piala Dunia U-20 jadi penilaian kesiapan untuk Piala Dunia senior

      Selasa, -3 -000 0:00

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Witan Sulaeman: Indonesia percaya diri hadapi Uzbekistan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Ratu Tisha: Maluku jadi contoh pembinaan usia muda

      Selasa, -3 -000 0:00

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Timnas Indonesia gulung China 1-0

      Selasa, -3 -000 0:00

      Marquez tak bisa lukiskan perasaannya setelah kembali jadi juara dunia

      Marquez tak bisa lukiskan perasaannya setelah kembali jadi juara dunia

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Artikel
    • Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Membangun sentra pertanian solusi menekan inflasi di Papua

      Selasa, -3 -000 0:00

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Trent Alexander tinggalkan Liverpool dengan jejak luar biasa hebat

      Selasa, -3 -000 0:00

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Menyingkap masa silam Suku Asmat melalui museum etnografi

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Merintis jalan prestasi biliar di Papua Pegunungan

      Selasa, -3 -000 0:00

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Merawat toleransi beragama di Biak Numfor

      Selasa, -3 -000 0:00

  • Foto
    • Kegiatan donor darah Kantor SAR Timika

      Kegiatan donor darah Kantor SAR Timika

      Selasa, 3 Februari 2026 9:00

      Uskup Timika resmikan Gereja Katolik Santo Stefanus Aikawapuka

      Uskup Timika resmikan Gereja Katolik Santo Stefanus Aikawapuka

      Jumat, 16 Januari 2026 13:58

      Perdamaian konflik Kwamki Narama

      Perdamaian konflik Kwamki Narama

      Jumat, 16 Januari 2026 10:32

      Selancar ombak di Manokwari

      Selancar ombak di Manokwari

      Senin, 12 Januari 2026 12:53

      Mewujudkan damai di Kwamki Narama

      Mewujudkan damai di Kwamki Narama

      Kamis, 8 Januari 2026 20:19

  • Video
    • Ucapan Natal dari Bupati Mimika Johannes Rettob

      Ucapan Natal dari Bupati Mimika Johannes Rettob

      Kamis, 25 Desember 2025 8:27

      Ucapan Natal 2025

      Ucapan Natal 2025

      Rabu, 24 Desember 2025 7:05

      MIMIKA RAIH HARMONY AWARD 2025

      MIMIKA RAIH HARMONY AWARD 2025

      Selasa, 2 Desember 2025 15:19

      PENGUATAN EKOSISTEM PAUD KUNCI INDONESIA EMAS

      PENGUATAN EKOSISTEM PAUD KUNCI INDONESIA EMAS

      Rabu, 26 November 2025 9:38

      PENTAS SENI BUDAYA DAN LOMBA DAYUNG TRADISIONAL DI MIMIKA

      PENTAS SENI BUDAYA DAN LOMBA DAYUNG TRADISIONAL DI MIMIKA

      Senin, 24 November 2025 20:22

MK tolak gugatan soal kepastian hukum pernikahan beda agama

Selasa, 3 Februari 2026 3:48 WIB

MK tolak gugatan soal kepastian hukum pernikahan beda agama

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026). MK memutuskan menolak seluruhnya permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang meminta perkawinan beda agama karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dalam permohonan a quo. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.

Adapun pengujian UU Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 itu diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah dengan nomor perkara 212/PUU-XXIII/2025.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin, yang dipantau secara daring.

Saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan persoalan konstitusional yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

Mahkamah menegaskan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah secara konsisten dinyatakan dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Mahkamah menilai meskipun Pemohon mengajukan argumentasi yang berbeda, substansi permohonan tersebut pada hakikatnya sama dengan permohonan-permohonan sebelumnya, yakni mengenai keabsahan perkawinan, yang sudah konstitusional dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan terdahulu berlaku secara mutatis mutandis (hal-hal yang harus diubah telah diubah) dalam perkara tersebut.

Hingga kini, Mahkamah juga menyatakan belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya.

Di samping itu, berkenaan dengan dalil Pemohon yang mempersoalkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang dinilai semakin mempertegas inkonsistensi terhadap penerapan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, Mahkamah menilai hal itu merupakan dalil yang tidak berdasar karena isi atau substansi pengaturan dalam SEMA 2/2023 dimaksud bukan merupakan kewenangan Mahkamah menilainya.

"Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim Ridwan.

Sementara itu, dalam perkara tersebut terdapat satu dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim konstitusi Guntur Hamzah yang berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga permohonan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.

Adapun gugatan tersebut diajukan Anugrah lantaran ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dinilai menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum.

Dia menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan itu, yakni menyebabkan dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.

Anugrah, yang beragama Islam, mengaku menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.

Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Dia menjelaskan pada penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.

Anugrah menambahkan kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA 2/2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.

Ia mengatakan keberadaan SEMA tersebut menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.

Atas dasar itu, melalui perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: MK tolak gugatan kepastian hukum pernikahan beda agama

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Whatsapp
  • facebook
  • twitter
  • email
  • pinterest
  • print

Berita Terkait

Golkar ajak masyarakat Papua bersatu usai MK tolak gugatan PSU Pilgub

Golkar ajak masyarakat Papua bersatu usai MK tolak gugatan PSU Pilgub

19 September 2025 09:36

KPU Manokwari segera tindak lanjuti putusan MK

KPU Manokwari segera tindak lanjuti putusan MK

5 Februari 2025 18:49

MK tolak gugatan Darius Gewilom-Yusak Yaluwo di Pilkada Papua Selatan

MK tolak gugatan Darius Gewilom-Yusak Yaluwo di Pilkada Papua Selatan

5 Februari 2025 18:38

MUI Manokwari: Apapun keputusan MK jangan dijadikan polemik

MUI Manokwari: Apapun keputusan MK jangan dijadikan polemik

4 Februari 2025 19:09

Pemprov Papua Barat: Masyarakat enam kabupaten harus terima putusan MK

Pemprov Papua Barat: Masyarakat enam kabupaten harus terima putusan MK

3 Februari 2025 16:42

Polresta Manokwari tingkatkan patroli menjelang putusan MK

Polresta Manokwari tingkatkan patroli menjelang putusan MK

3 Februari 2025 16:37

Sidang perdana sengketa Pilkada Manokwari di MK digelar 16 Januari

Sidang perdana sengketa Pilkada Manokwari di MK digelar 16 Januari

10 Januari 2025 20:03

Ketua MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70

Ketua MK bersyukur semua pihak patuhi Putusan 60 dan 70

26 Agustus 2024 20:31

Terkini

  • Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Pencarian Dua Warga Yambekiri Masih Berkanjut

    Feb 16th, 2018

  • Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Imlek, Bupati Imburi Ajak Warga Jaga Keberagaman

    Feb 16th, 2018

  • Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Siswa SMA YPK Wondama Terima Bantuan Bama

    Feb 16th, 2018

  • Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Tim Damkar Teluk Wondama Segara Terbentuk

    Feb 16th, 2018

  • Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Atraksi Barongsai Meriahkan Tahun Baru Imlek di Teluk Wondama

    Feb 16th, 2018

Foto

Kegiatan donor darah Kantor SAR Timika

Kegiatan donor darah Kantor SAR Timika

Uskup Timika resmikan Gereja Katolik Santo Stefanus Aikawapuka

Uskup Timika resmikan Gereja Katolik Santo Stefanus Aikawapuka

Perdamaian konflik Kwamki Narama

Perdamaian konflik Kwamki Narama

Selancar ombak di Manokwari

Selancar ombak di Manokwari

Mewujudkan damai di Kwamki Narama

Mewujudkan damai di Kwamki Narama

Terpopuler

Barcelona gasak Elche 3-1, unggul tujuh poin dari Real Madrid

Barcelona gasak Elche 3-1, unggul tujuh poin dari Real Madrid

Arsenal unggul tujuh poin dari Machester City di Liga Inggris

Arsenal unggul tujuh poin dari Machester City di Liga Inggris

Supir truk tertembak di Yahukimo, polisi duga KKB sebagai dalang

Supir truk tertembak di Yahukimo, polisi duga KKB sebagai dalang

Pemprov Papua Tengah bantu dana Rp8,2 miliar untuk mahasiswa USWIM

Pemprov Papua Tengah bantu dana Rp8,2 miliar untuk mahasiswa USWIM

Prabowo akan buka Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah 2026

Prabowo akan buka Rakornas Pemerintah Pusat-Daerah 2026

Antara News papuatengah
papuatengah.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Top News
  • Terkini
  • RSS
  • Twitter
  • Facebook
  • Nasional
  • Seputar Papua Tengah
  • Seputar Papua Barat
  • Seputar Papua Barat Daya
  • Ekonomi
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA