Timika (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua Tengah mengimbau seluruh pengusaha tempat hiburan malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol untuk membatasi waktu operasi selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Mimika Ronny Marjen di Timika, Senin, mengatakan Bupati Mimika Johannes Rettob telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 07 Tahun 2026 tentang pembatasan waktu operasi tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol serta larangan penimbunan bahan makan.
"Tempat hiburan seperti bar dan kafe yang menjual minuman beralkohol dan tempat hiburan malam lainnya harus batasi waktu bukanya. Waktu buka jam 22.00 WIT sampai 02.00 WIT," ujarnya.
Selain itu, pemerintah mengimbau para pedagang dan pusat grosir bahan pokok di Mimika agar tidak melakukan penimbunan bahan makan yang dapat menyebabkan terjadinya lonjakan harga.
"Kami belum melakukan penindakan. Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada para pihak agar patuh pada edaran itu. Surat ini sudah kami sampaikan kepada para pengusaha miras dan pedagang untuk menginformasikan ke rekannya yang lain agar edaran ini dipatuhi," ujarnya.
Pemkab Mimika akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha THM dan penjualan minuman beralkohol, pedagang dan toko grosir sembako yang tidak menaati surat edaran tersebut.
"Sanksi jelas penutupan dan pencabutan Izin usaha. Kalau ada kemungkinan pidana maka kami akan melakukan tindak pidana ringan. Kami menyesuaikan dengan perda, pelanggaran yang dilakukan, dan berkoordinasi dengan Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut" kata Ronny.
Ia berharap, masyarakat Mimika dapat memberikan laporan kepada Satpol PP jika menemukan ada pengusaha tempat hiburan dan penjualan minuman beralkohol, pedagang dan toko grosir bahan pokok yang tidak mematuhi surat edaran Bupati Mimika.
Pewarta: Marselinus NaraEditor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026