Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari menyebut penyaluran dana otonomi khusus dan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2025 belum direalisasikan.
Dua jenis belanja transfer ke daerah (TKD) itu disalurkan kepada enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat, dengan pagu dana otonomi khusus Rp1,392 triliun dan DAK fisik Rp331,302 miliar.
"Sampai dengan periode Mei 2025 belum ada penyaluran, karena masih menunggu pemenuhan kelengkapan syarat salur," kata Kepala KPPN Manokwari Kurniawan Santoso di Manokwari, Kamis.
Dia menyebut enam pemda dimaksud yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Teluk Wondama, Pemkab Pegunungan Arfak, dan Pemkab Manokwari Selatan.
Masing-masing pemda berkewajiban mengunggah dokumen syarat penyaluran dana otonomi khusus dan DAK fisik melalui aplikasi OMPSPAN TKD untuk dilakukan verifikasi kelengkapan.
"Kelengkapan syarat salur dana otsus diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kalau KPPN memverifikasi syarat salur DAK fisik," ujarnya.
Ia menduga keterlambatan pengajuan dokumen syarat salur dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain transisi kepala daerah kemudian terdapat pimpinan perangkat daerah berstatus pelaksana tugas.
Adapun persyaratan penyaluran untuk dana otsus meliputi, dokumen rencana anggaran program (RAP), dan laporan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dana otsus tahun sebelumnya.
"Kalau syarat DAK fisik itu seperti dokumen perikatan kontrak kegiatan. Penyaluran DAK fisik batas waktunya 22 Juli, kalau tidak lengkap ya gagal salur," katanya.
Pagu dana otsus Pemprov Papua Barat Rp699,286 miliar, Manokwari Rp137,719 miliar, Teluk Bintuni Rp169,063 miliar, Teluk Wondama Rp153,080 miliar, Pegunungan Arfak Rp147,623 miliar, dan Manokwari Selatan Rp114,707 miliar.
Pagu DAK fisik Pemprov Papua Barat Rp50,605 miliar, Manokwari Rp58,075 miliar, Teluk Bintuni Rp39,726 miliar, Teluk Wondama Rp59,818 miliar, Pegunungan Arfak Rp35,673 miliar, dan Manokwari Selatan Rp87,402 miliar.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025