Pemerintah Kabupaten Kaimana, Papua Barat melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) menggelar konsultasi publik terkait penerapan standar pelayanan.

Wakil Bupati Isak Waryensi di Kaimana, Rabu, mengatakan, konsultasi publik tersebut dilakukan guna membangun sistem penyelenggaraan pemerintahan yang adil, transparan dan akuntabel.

“Pelibatan masyarakat dalam peningkatan pelayanan publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya.

Ia mengatakan Pemkab Kaimana melibatkan berbagai unsur dalam forum konsultasi publik tersebut seperti akademisi, media, dunia usaha, LSM, tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, serta perwakilan dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Masyarakat sebagai pengguna layanan dilibatkan guna memberikan saran, masukan dan perbaikan atas standar pelayanan pemerintah yang sementara disusun Pemkab Kaimana.

Menurutnya, pelibatan masyarakat merupakan langkah strategis dalam merancang pelayanan publik yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap konsultasi publik standar pelayanan tersebut dapat memberikan kepastian, serta meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pemerintah daerah.

“Kami berharap seluruh komitmen bersama yang terbangun melalui forum ini dapat ditindaklanjuti secara nyata dan memberi dampak positif dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya.

Perwakilan DPMPTSP-TK Kaimana Ye Moksen Al Hamid dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat.

Kegiatan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Muda Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB RI Pandji Saputra.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Kaimana gelar konsultasi publik terkait standar pelayanan

Pewarta: Isabela Wisang

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025