Kejaksaan Tinggi Papua menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar terkait dugaan korupsi kasus PON XX di Jayapura, Papua, Selasa petang.

"Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima pengembalian uang sebesar Rp10 miliar dari saksi terkait kasus dugaan korupsi PON XX tahap II," kata Aspidsus Kejati Papua Nixon Mahuse di Jayapura, Selasa petang.

Dikatakan, uang sebesar Rp10 miliar itu dikembalikan W yang merupakan salah seorang saksi di kasus dugaan korupsi PON XX tahap II.

Tercatat 18 orang saksi sudah dimintai keterangannya, kata Nixon seraya menambahkan, setelah menerima uang tersebut, kemudian diserahkan ke petugas BNI untuk disimpan.

Ketika ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PON XX tahap II, Aspidsus Kejati Papua mengakui, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih melakukan penyelidikan.

Penyidik hingga kini masih melakukan penyelidikan mengingat dugaan korupsi PON XX menyebabkan kerugian negara sebesar Rp205 miliar.

Saat ini tercatat Rp33 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan dan jumlah itu diharapkan terus bertambah karena penyidik akan berupaya semaksimal mungkin memperkecil kerugian tersebut, kata Nixon Mahuse yang didampingi sejumlah penyidik.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati Papua terima pengembalian Rp10 miliar terkait kasus PON XX

Pewarta: Evarukdijati

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025