Manokwari (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Papua Barat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat yang memperjuangkan hak perwalian seorang anak rentan.
Ketua Komnas PA Papua Barat Napoleon Fakdawer di Manokwari, Kamis, mengatakan hak perwalian merupakan hal sangat penting dan krusial dalam sistem perlindungan terhadap anak yang masuk kategori rentan.
"Saya mengapresiasi langkah pemerintah melalui Kejaksaan Tinggi yang berhasil perjuangkan hak perwalian anak rentan," kata Napoleon.
Menurut dia perwalian berdampak positif dalam pemenuhan hak dasar anak rentan untuk memperoleh akses pendidikan, kesehatan, identitas kependudukan, hak atas hidup yang layak, dan lainnya.
Upaya perwalian yang sah secara hukum juga mampu mencegah anak-anak rentan menjadi korban eskploiitasi, korban kekerasan, maupun korban tindak pidana perdagangan orang.
"Perwalian membuat anak rentan merasa aman. Mereka dapat kepastian bahwa ada yang peduli dan menjamin masa depan mereka," ujarnya.
Dia menyarankan agar Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat menyebarluaskan informasi layanan perwalian anak rentan, anak korban kekerasan, atau anak yang kehilangan orang tua.
Kejaksaan memiliki kewenangan mewakili negara dalam perkara perdata, termasuk permohonan perwalian anak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Peran jaksa dalam hal hak perwalian anak belum diketahui masyarakat di Papua Barat. Perlu sosialisasi dan edukasi secara luas ke masyarakat," ujarnya.
Jaksa Pengacara Negara Kejati Papua Barat Arif Suhartono mengatakan, permohonan perwalian dari Yayasan Semi Metta Bahagia atas anak rentan berinisial DS telah dikabulkan Pengadilan Negeri Manokwari.
Hakim Muslim Muhayamin Ah Siddiqi dalam sidang yang digelar pada 14 Juli 2025 menetapkan pembina Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai wali khusus anak DS sampai dewasa.
"Kami juga sudah koordinasi dengan dinas teknis untuk menyerahkan Kartu Identitas Anak (KIA), dan kartu BPJS Kesehatan anak itu," kata Arif.