Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) memperjuangkan penetapan perwalian bagi seorang anak dalam kondisi rentan berinisial DS demi menjamin hak-hak keperdataannya sebagai warga negara.
Sidang permohonan perwalian tersebut digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Senin, yang dihadiri JPN Kejati Papua Barat Arif Suhartono dan Tulus Ardiansyah mengatasnamakan pemerintah kabupaten setempat.
"Permohonan penetapan perwalian diajukan untuk memastikan anak tersebut mendapatkan wali sah secara hukum, guna menjamin hak-haknya sebagai warga negara," kata Arif Suhartono usai sidang.
Dalam sidang tersebut, JPN menghadirkan saksi dari pihak Yayasan Semi Metta Bahagia selaku pihak yang mengasuh DS, kemudian pihak Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
Kehadiran saksi difasilitasi langsung oleh tim JPN dengan layanan antar-jemput sebagai bentuk pelayanan hukum yang humanis dan proaktif.
Ia menegaskan, perwalian menjadi aspek penting bagi kelangsungan hidup anak-anak dalam kondisi rentan, terutama yang belum memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri.
"Negara hadir untuk melindungi warga, termasuk anak-anak dalam situasi sulit. Ini adalah bentuk nyata dari peran humanis Jaksa Pengacara Negara," ujarnya.
Upaya ini mencerminkan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan perlindungan hukum, tidak hanya di ranah pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara, termasuk advokasi terhadap kelompok rentan.