Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) memfasilitasi pelaksanaan nikah massal bagi 50 pasangan orang asli Papua (OAP), sebagai upaya peningkatan kualitas keluarga dan perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak.

Plt Kepala Dinas P3A Kota Sorong Yulinda Mosso di Sorong, Kamis, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sah menurut agama dan hukum negara, serta memberi perlindungan hukum bagi perempuan dan anak.

"Seluruh rangkaian acara difasilitasi secara gratis, mulai dari pakaian dan rias pengantin, cincin nikah, transportasi, pemberkatan nikah di gereja, pencatatan sipil, hingga penyediaan gedung resepsi," jelasnya.

Pernikahan massal ini sepenuhnya didanai oleh pemerintah melalui Dana Otonomi Khusus dan merupakan pelaksanaan kelima yang digelar oleh DP3A Kota Sorong.


Ia menjelaskan bahwa pernikahan tanpa status hukum yang jelas kerap menimbulkan kerentanan terhadap kekerasan dalam rumah tangga, terutama bagi perempuan dan anak.

"Oleh karena itu, program nikah massal ini juga menjadi bagian dari strategi pencegahan kekerasan berbasis keluarga," ujarnya.

Dia menyebut bahwa pernikahan massal ini mengacu pada Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menegaskan pentingnya pernikahan sah dalam membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera.

Pemerintah Kota Sorong, kata dia, berkomitmen untuk terus menghadirkan kebijakan yang melindungi kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak, melalui program-program yang berbasis pada pemenuhan hak dasar dan keadilan sosial.

 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Sorong fasilitasi nikah massal bagi 50 pasangan OAP

Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025