Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melakukan pembahasan awal terkait kesiapan penyusunan dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2025.

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani di Manokwari, Rabu, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi pendapatan daerah dan pos pembiayaan prioritas.

"Penerimaan daerah itu apa saja dan sudah capai berapa, sekaligus telaah pos pembiayaan yang sangat penting," ujarnya.

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemprov Papua Barat, kata dia, Gubernur Dominggus Mandacan menyampaikan sejumlah arahan yang berkaitan dengan optimalisasi pelaksanaan program.

Hal itu nantinya diakomodasi ke dalam penyusunan dokumen RAPBD 2025 yang merupakan instrumen kebijakan fiskal untuk menyesuaikan asumsi pendapatan dan belanja dengan kondisi terkini.

"Misalnya, program yang sudah dikerjakan, tapi belum dibayar dan menjadi utang pemerintah daerah. Kemudian, program rutin lainnya," ucap Lakotani.

Ia menyebut dokumen RAPBD Perubahan diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal sekaligus menjawab prioritas pembangunan di Papua Barat pada sisa tahun anggaran 2025.

Tim anggaran pemprov akan berkoordinasi dengan Badan Anggaran DPRP Papua Barat, apabila seluruh dokumen RAPBD 2025 sudah rampung dan siap dibahas bersama melalui sidang paripurna.

"Kalau sidang paripurna LKPJ keuangan pemprov tahun 2024 sudah selesai, kami sodorkan dokumen RAPBD 2025," ucapnya.

Lakotani juga memprediksi bahwa pergeseran anggaran tidak terlalu signifikan, karena mengacu pada arah kebijakan pembangunan yang sudah ditetapkan dalam dokumen APBD Induk Tahun 2025.

Penyesuaian APBD Papua Barat lebih difokuskan untuk penyelenggaraan program prioritas yang membutuhkan tambahan pembiayaan, termasuk pembayaran belanja wajib.

"Perubahan proyeksi pendapatan daerah juga tidak terlalu besar," ucap Lakotani.

Sebagai informasi, ABPD Papua Barat Tahun Anggaran 2025 mengalami pengurangan Rp200,32 miliar dari Rp3,57 triliun yang disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran.

Kebijakan itu diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025