Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menilai aktivitas pertambangan emas ilegal telah menyebabkan kerugian daerah tersebut mencapai sekitar Rp375 miliar per tahun.

Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Kamis, mengatakan hasil pertambangan ilegal tidak sepeserpun masuk sebagai penghasilan daerah dan telah menyebabkan kerugian, baik dari sisi ekonomi, kerusakan lingkungan, sosial masyarakat, maupun stabilitas keamanan.

“Kerugian yang ditimbulkan dari penambangan ilegal diperkirakan sekitar Rp375 miliar per tahun. Pemodal dan penambang liar membawa kekayaan alam sini ke luar Manokwari,” kata Hermus.

Untuk mengatasi penambangan ilegal, kata dia, pihaknya sudah mengadu pada DPR RI melalui rapat Panja Pengawasan Penegakan Hukum Bidang Sumber Daya Alam bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, di Jakarta, Rabu (17/9).

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal di Manokwari mulai berkembang pesat sejak 2018 hingga 2022 dengan lokasi di Distrik Wasirawi yang berjarak sekitar empat jam perjalanan darat dari pusat Kabupaten Manokwari.

Dia mengatakan aktivitas pertambangan tersebut disebut ilegal karena pemodal tambang tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, namun langsung melobi pemilik ulayat.

Akibat tidak ada kontrol dari pemerintah, menurut dia, penambang ilegal berbuat seenaknya dan telah menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan yang sangat parah.

"Apalagi lokasi pertambangan ilegal berada di hulu Sungai Wariori yang telah menjadi tumpuan hidup masyarakat di sekitar," ujarnya.

Akibat Pemkab Manokwari tidak bisa mengontrol, kata Hermus, aktivitas tambang ilegal dilakukan secara liar dan menyebabkan kerusakan parah dari hulu sampai hilir Sungai Wariori, sumber utama air masyarakat setempat.

Dia mengatakan dampak dari aktivitas ilegal itu, sungai tersebut mengalami sedimentasi, pencemaran bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hingga memicu banjir dan telah merusak jembatan penghubung Manokwari–Sorong sehingga jembatan tersebut tidak bisa difungsikan sejak 2024 hingga saat ini.

 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tambang emas ilegal rugikan Pemkab Manokwari Rp375 miliar per tahun

Pewarta: Ali Nur Ichsan

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025