Manokwari (ANTARA) - Masyarakat adat di Distrik Wasirawi, bersama Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Polda Papua Barat sepakat menghentikan sementara aktivitas tambang emas ilegal sampai memperoleh izin dari pemerintah
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama penertiban pengelolaan pertambangan tanpa izin (PETI) Distrik Wasirawi di Kantor Bupati Manokwari, Jumat.
“Penghentian sementara aktivitas atau moratorium pertambangan tanpa izin akan berlangsung maksimal satu tahun sampai diperoleh izin pertambangan dari pemerintah pusat,” kata Bupati Manokwari Hermus Indou saat memberikan sambutan.
Ia mengatakan, pemerintah daerah baik Pemprov Papua Barat dan Pemkab Manokwari akan terus mendorong agar pemerintah pusat segera mengeluarkan izin pertambangan rakyat di wilayah itu.
Setelah dikeluarkan izin pertambangan barulah masyarakat bisa menambang emas di wilayah tersebut, sehingga hasil tambang dapat dikelola untuk kemakmuran masyarakat luas.
Sebagai bagian dari warga negara, seluruh masyarakat adat harus patuh pada regulasi yang ditetapkan oleh negara.
“Kekayaan alam bukan milik perorangan, harus dikelola untuk maslahat orang banyak. Itulah yang diupayakan kami pemda bersama bapak Kapolda. Kami hadir untuk memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kepada masyarakat adat yang akhirnya mau menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menandatangani kesepakatan sebagai wujud komitmen untuk kemajuan daerah.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyatakan, agar bisa memberikan dampak yang bermanfaat kepada kesejahteraan masyarakat luas, keberadaan tambang ilegal harus ditertibkan karena bertentangan dengan regulasi dan aturan.
Saat ini keberadaan tambang ilegal hanya menguntungkan pemodal, namun jika diatur melalui regulasi yang benar, keberadaan tambang rakyat justru bisa memberi manfaat kepada masyarakat pemilik ulayat.
Polda Papua Barat memberi kesempatan untuk para pemodal tambang emas untuk menurunkan seluruh alat berat selama lima hari hingga hari Rabu (8/10).
Kemudian pada Kamis (9/10), Polda Papua Barat akan menutup seluruh lokasi penambangan dan mendirikan pos komando taktis (poskotis) di lokasi pertambangan di Distrik Wasirawi.
“Selama penghentian sementara pertambangan untuk kepengurusan izin, emas kalian tidak kemana-kemana. Beri waktu pemda untuk mengurus izin. Mari satukan persepsi dan komitmen mendukung pemerintah mengelola kekayaan alam sehingga bisa berdampak positif kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Pemkab Manokwari-masyarakat adat sepakat hentikan aktivitas tambang ilegal
Sabtu, 4 Oktober 2025 8:45 WIB

Deklarasi bersama penertiban pengelolaan pertambangan tanpa izin (PETI) Distrik Wasirawi antara masyarakat adat, Pemkab Manokwari, Polda Papua Barat, DPRK Manokwari, MRPB di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (3/10/2025). ANTARA/Ali Nur Ichsan