Manokwari (ANTARA) - Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat Lamek Dowansiba menyebutkan koperasi menjadi solusi dalam pengelolaan tambang rakyat termasuk di Kabupaten Manokwari agar pemanfaatan kekayaan alam dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya masyarakat adat.
“Memang langkah yang benar adalah melakukan penertiban tambang ilegal. Namun setelah ditertibkan, pemerintah perlu mengarahkan kegiatan usaha masyarakat melalui jalur yang sah, yaitu koperasi untuk mengelola tambang,” kata Lamek di Manokwari, Minggu.
Ia menegaskan tambang ilegal memang harus ditertibkan agar kekayaan alam tidak hanya dinikmati segelintir orang.
Menurut dia, koperasi menjadi solusi tepat karena beranggotakan masyarakat sendiri, berasaskan kekeluargaan, dan hasilnya bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Koperasi adalah badan usaha berasas kekeluargaan dengan mekanisme pertanggungjawaban jelas, transparan dan dapat mengakses pembiayaan dari perbankan.
Dengan pola itu, kegiatan ekonomi masyarakat lebih tertib, memiliki legalitas kuat, serta tidak menimbulkan konflik hukum
“Keuntungan yang diperoleh dari koperasi juga dikembalikan ke anggota masing-masing sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.
Ia mengatakan jika pertambangan rakyat dikelola koperasi, masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat akan memperoleh manfaat seluas-luasnya.
Pemerintah juga tidak perlu mencari pemodal besar dari luar dalam pengelolaan tambang rakyat di Manokwari.
“Jangan membuka ruang bagi pemodal yang terbukti merusak daerah ini. Pemodal hanya akan melemahkan upaya penegakan aturan dan merugikan masyarakat adat,” tegasnya.
Senator itu menyebutkan masyarakat telah membentuk sejumlah koperasi yang siap menjadi wadah usaha resmi pertambangan, salah satunya adalah Koperasi Merah Putih yang merupakan program Presiden Indonesia.
Ia berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah bijak dengan mengutamakan kepentingan masyarakat serta menegakkan aturan berdasarkan sistem badan usaha yang diatur negara.
“Jika tambang dikelola koperasi, perekonomian masyarakat akan meningkat, dan manfaat kekayaan alam benar-benar kembali kepada rakyat,” katanya.
Seperti diketahui, setelah mendapat rekomendasi dari DPR RI, saat ini Polda Papua Barat berupaya melakukan penertiban tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Manokwari.
Aktivitas pertambangan emas ilegal yang telah berlangsung masif sejak 2018 menurut Bupati Manokwari Hermus Indou telah menyebabkan kerugian daerah yang ditaksir mencapai Rp4 triliun.
Hasil pertambangan ilegal tidak sepeserpun masuk sebagai penghasilan daerah itu telah menyebabkan kerugian baik dari sisi ekonomi, kerusakan lingkungan, sosial masyarakat, maupun stabilitas keamanan.