Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kehutanan melakukan pembaruan terhadap peta kawasan hutan dan perairan guna memastikan akurasi tata ruang di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy Walter Susanto di Manokwari, Minggu, mengatakan tim teknis sedang melakukan identifikasi pemetaan ulang seluruh titik koordinat kawasan hutan dan perairan.
"Tim sementara bekerja melakukan pengumpulan data di lapangan," kata dia.
Menurut dia, hasil pembaruan peta kawasan hutan dan perairan akan menjadi dasar bagi pemerintah provinsi dalam mengambil kebijakan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah kabupaten, lembaga teknis, hingga aparat penegak hukum, diperlukan untuk memastikan hasil pemetaan dapat ditindaklanjuti.
"Termasuk kegiatan pertambangan yang masuk dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi," kata dia.
Saat ini, kata dia, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan telah memerintahkan instansi teknis mempercepat penyusunan naskah peraturan gubernur (pergub) soal izin pertambangan rakyat.
Hal tersebut membutuhkan proses identifikasi ulang seluruh kegiatan pertambangan yang selama ini dilakukan tanpa izin dan berada dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi.
"Kalau ada dalam hutan produksi yang dapat dikonversi, bisa diterbitkan izin tambang. Tapi, kalau dalam hutan lindung atau konservasi, harus ada usulan perubahan status kawasan," katanya.
Pemerintah provinsi beberapa waktu lalu telah melakukan revisi rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), namun belum memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian Kehutanan.
Ada sejumlah lokasi yang terdapat aktivitas pertambangan emas tanpa izin sudah diusulkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan lindung, seperti di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
"Kalau kawasan hutan produksi, bisa langsung diproses izin penggunaan kawasan hutan. Daerah punya kewenangan izin pertambangan rakyat 5 hektare," kata Jimmy.
Dia mengatakan upaya melegalkan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui, memerlukan kolaborasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena provinsi harus menerbitkan wilayah usaha pertambangan (WUP), baru kami dari dinas kehutanan bantu dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Ini khusus kawasan hutan produksi," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, rumusan pergub perizinan tambang rakyat merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023.
Pemanfaatan sumber daya alam tidak terbarukan, harus mengacu pada prinsip keberlanjutan dengan memperhatikan aspek lingkungan, aspek sosial, dan kesejahteraan masyarakat setempat.
"Sekarang (pergub) sementara dibahas. Mudah-mudahan satu minggu ke depan sudah rampung, dilanjutkan dengan konsultasi publik," kata dia.
Luas kawasan hutan Provinsi Papua Barat mengalami penurunan dari 9,3 juta hektare menjadi 6,3 juta hektare setelah adanya pemekaran daerah otonom baru (DOB) Papua Barat Daya.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025