Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya, meningkatkan kapasitas 60 pelaku usaha orang asli Papua (OAP) tentang aturan dan standar yang berlaku dalam pengemasan, pelabelan, dan pemasaran produk melalui penyuluhan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT).
Wali Kota Sorong Septinus Lobat di Sorong, Rabu, mengatakan pengemasan dan pelabelan produk yang sesuai standar merupakan aspek krusial yang menentukan kualitas, daya saing, serta kepercayaan konsumen terhadap produk lokal.
“Barang dalam keadaan terbungkus adalah salah satu aspek penting yang menentukan kualitas, daya saing, dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar dia.
Pemerintah Kota Sorong, lanjutnya, berkomitmen mendorong peningkatan kapasitas dan daya saing pelaku usaha OAP agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga regional dan nasional.
Ia mengaku yakin bahwa dengan pemahaman yang tepat mengenai aturan BDKT, produk lokal akan lebih mudah masuk ke pasar modern, memenuhi standar perlindungan konsumen, serta memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
Septinus mengatakan berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat memberikan manfaat nyata, khususnya dalam empat hal penting yakni memahami aturan dan ketentuan terkait BDKT, menerapkan standar pengemasan dan pelabelan produk secara tepat, meningkatkan kualitas usaha dan memperluas jaringan pemasaran.
"Kemudian menumbuhkan wirausaha yang tangguh, mandiri, dan menjadi motor penggerak ekonomi lokal," ujar dia.
Ia mengatakan pemerintahannya berkomitmen terus mendukung pengembangan kapasitas usaha masyarakat, khususnya OAP, melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.
Ia juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan ini sebagai momentum menumbuhkan semangat berwirausaha yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025