Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak penghentian sementara aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Distrik Wasirawi.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Senin, mengatakan bantuan sosial tersebut dialokasikan melalui APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 sebagai bentuk perlindungan sosial bagi warga terdampak.
“Khusus untuk Pemkab Manokwari, bantuan sosial akan dianggarkan secara bertahap di APBD perubahan 2025, dan akan berlanjut pada tahun 2026,” kata Hermus.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri dalam menangani dampak sosial penghentian PETI.
Pemkab Manokwari akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat serta para pemodal PETI untuk membahas pemberian jaminan sosial bagi masyarakat adat. Pemodal PETI harus ikut bertanggung jawab atas dampak sosial yang terjadi.
Selama ini masyarakat adat di Distrik Wasirawi selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tanpa izin, sehingga ketika aktivitas dihentikan, pemerintah harus hadir memberikan perlindungan sosial.
Namun, sebelum penyaluran bantuan dilakukan, Pemkab Manokwari telah membentuk tim yang terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pendataan warga terdampak di Distrik Masni dan Wasirawi.
“Setelah data keluarga terdampak kami terima, alokasi bantuan akan dimasukkan dalam APBD Perubahan. Penerima manfaat akan ditetapkan melalui keputusan Bupati,” jelasnya.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pendataan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Diproyeksikan data valid warga terdampak sudah dapat diketahui pada akhir Oktober 2025, sehingga dapat diterbitkan keputusan bupati dan penyaluran bantuan sosial dapat segera dilakukan.
Bupati menegaskan, penertiban PETI dilakukan bersama Polda Papua Barat untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang selama ini justru merugikan masyarakat.
“Selama aktivitas tambang dilakukan secara ilegal, masyarakat sendiri yang menjadi korban pungutan liar. Kalau sudah legal dan punya izin resmi, tidak akan ada lagi pungli, dan hasil yang diterima masyarakat akan maksimal,” tegasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan mendukung proses legalisasi pertambangan agar aktivitas ekonomi berjalan secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Tengah 2025